No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | abolisi | Penghapusan tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana |
2 | adil | (1) sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak; (2) berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran; (3) sepatutnya; tidak sewenang-wenang |
3 | advokat | (1)orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan; penegak hukum yang bebas dan mandiri; (2) sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum setelah mengikuti pendidikan khusus, lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat, dan magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pada kantor advokat; (3) suatu pekerjaan (hukum) berdasarkan keahlian untuk melayani masyarakat secara independen dengan batasan kode etik dr komunitasnya |
4 | agraria | segala sesuatu yang berhubungan dengan tanah |
5 | agunan | Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan |
6 | amandemen | Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan |
7 | amar | Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata memutuskan atau mengadili. Juga disebut dictum |
8 | amnesti | (1)Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu; (2) pembatalan tuntutan dan penghapusan putusan pengadilan |
9 | arbitrase | Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri; pengadilan |
10 | asas | (1) dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat); (2) dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi); (3) hukum dasar; |
11 | akta di bawah tangan | Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat berwenang (Notaris) |
12 | Abintetasto | tanpa wasiat, mewaris tanpa wasiat |
13 | Accessoir | Perjanjian tambahan yang berlaku dan absah sesuai perjanjian pokok |
14 | Actio Popularis | Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit) |
15 | Ad hoc | Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan |
16 | Akta Otentik | Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan |
17 | Algemeene Bepalingen van Wetgeving Indonesie (AB) | pasal yang mengatur mengenai warganegara Indonesia yang berada di luar negeri untuk persoalan-persoalan yang berkenaan dengan status personal tetap di bawah hukum Indonesia |
18 | Amdal | Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen |
19 | Anjak piutang (Factoring) | Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri |
20 | Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevialege poenali) | Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu |
21 | a decharge | untuk meringankan; untuk membela |
22 | aestimatoir | nilai; harga |
23 | ajudikasi | peristiwa hukum ketika tersangka sudah berubah status menjadi terdakwa; pada proses ini mempertunjukkan bukti yang lengkap kepada pengadilan disertai dua alat bukti ditambah keyakinan |
24 | ambassador | perwakilan diplomatik yang penting |
25 | apanase stelsel | raja memberikan tanah sbg hadiah kepada anggota keluarga atau kawula-kawulanya yang berjasa dan setia untuk nafkah mereka |
26 | arrest | putusan Mahkamah Agung |
27 | asas fair, impartial, impersonal, and objective | peradilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan; |
28 | asas equality | before the law perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan; |
29 | asas keterbukaan | sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang; |
30 | asas legal assistance | setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya; |
31 | asas legalitas | dalam upaya paksa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur oleh undang-undang; |
32 | asas pengawasan | pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan; |
33 | asas presentasi | pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa; |
34 | asas presumption of innocence | setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap; |
35 | asas remedy and rehabilitation | kepada seorang yang ditangkap, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/atau krn kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau krn kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana, dan atau dikenakan hukum administrasi atau jangka waktu tertentu |
36 | autersrecht | hukum pencipta |
37 | averij | (1) semua ongkos luar biasa guna kepentingan kapal dan barang-barangnya bersama-sama atau secara terpisah; (2) semua kerugian yang diderita oleh kapal dan barang-barangnya;(3) kerugian material dan ongkos yang ada pada asuransi laut menjadi beban perusahaan |
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.