Kamus ini menjelaskan Arti Kata Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevialege poenali) menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevialege poenali).
Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevialege poenali)= Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevialege poenali)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevialege poenali) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevialege poenali)
Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevialege poenali) terdiri dari 9 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
asas |
(1) dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat); (2) dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi); (3) hukum dasar; |
legalitas |
kesahan |
Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevialege poenali) |
Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu |
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) |
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang dimuat dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1960 |
asas fair, impartial, impersonal, and objective |
peradilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan; |
asas equality |
before the law perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan; |
asas keterbukaan |
sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang; |
asas legal assistance |
setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya; |
asas legalitas |
dalam upaya paksa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur oleh undang-undang; |
asas pengawasan |
pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan; |
Jika informasi mengenai "Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevialege poenali)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.