No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | gadai | peminjaman uang dengan menyerahkan suatu barang bergerak sebagai jaminan |
2 | genosida | Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain |
3 | grasi | |
4 | gratifikasi | Pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi penjaminan tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya |
5 | gugatan | tuntutan; |
6 | Goodwill | segala sesuatu yang menjadi bagian dari usaha perniagaan atau bagian dari perusahaan untuk mempertinggi nilai dari perusahaan tersebut sebagai kesatuan |
7 | Grosse Akta | Salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan tulisan pada kepala akta: Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, yang mempunyai kekuatan eksekutorial. |
8 | ganti kerugian | hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan yang sesuai dengan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan |
9 | geboden | perintah, pengumuman perundang-undangan |
10 | gelijkgestelden | orang-orang Bumiputera atau bukan dari golongan Eropa pada zaman Hindia Belanda yang disamakan haknya dengan orang-orang Eropa |
11 | gelijkstelling | penyamaan hak dengan orang Eropa zaman dahulu |
12 | gemeenschappelijke warborg | jaminan bersama |
13 | gesamtakt | tindakan bersama |
14 | gewijsde | putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan mutlak dan tetap |
15 | gugat, menggugat | mendakwa; mengadukan (perkara); |
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.