No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | hak milik | Hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah |
2 | hak pakai | Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain |
3 | hakim | orang yang diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan persengketaan krn penguasa tidak mampu melaksanakan sendiri semua tugas hauptfrage persoalan hukum |
4 | hibah | |
5 | hipotek | (1) kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak bergerak; (2) surat pernyataan berutang untuk jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditor dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihannya kepada pihak ketiga |
6 | hukum | peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dalam menentukan tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib; |
7 | hukum acara | Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara proses persidangan di Pengadilan |
8 | hukum acara perdata | hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiel; hukum perdata formal; |
9 | hukum acara pidana | hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiel; hukum pidana formal; |
10 | hukum adat | adat atau kebiasaan yang berakibat hukum; |
11 | hukum administrasi | |
12 | hukum agraria | keseluruhan kaidah hukum yang mengatur tentang bumi, air, dan angkasa; |
13 | hukum tata negara | Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya |
14 | hukum waris | Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing |
15 | hak tanggungan | Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain |
16 | HGB (Hak Guna Bangunan) | Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun |
17 | HGU (Hak Guna Usaha) | Hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia |
18 | Hak Gugat Organisasi | Legal Standing |
19 | Hak Gugat Warganegara | Hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi |
20 | Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun | Hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan |
21 | Hak Normatif Buruh | Hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku |
22 | Hak Preferen | Hak didahulukan dari kreditur lain |
23 | Hak Sewa | Hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa |
24 | Hak Uji Formil | Hak untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan |
25 | Hak Uji Materiil | Hak untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu |
26 | Hak atas Tanah | Hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum |
27 | Harta Bersama/Harta gono-gini | Harta benda yang diperoleh selama perkawinan |
28 | Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan | Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja |
29 | habeas corpus | hak untuk diperiksa di muka hakim sebelum perkara pokoknya diperiksa |
30 | hak grant sultan | hak yang diberikan kepada kawula swapraja (kesultanan) |
31 | hibah wasiat | pemberian dengan surat wasiat yang baru mempunyai kekuatan hukum setelah pembuat wasiat meninggal |
32 | hooggerechtshof | Mahkamah Agung |
33 | hukum perdata internasional | keseluruhan peraturan dan keputusan hakim yang menunjukkan stelsel hukum yang berlaku bagi warga negara dari dua negara atau lebih yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi, dan persoalannya |
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.