No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | majelis | dewan; badan; persidangan; rapat; sidang publik |
2 | makelar | badan perantara dalam perdagangan yang bertindak untuk dan atas nama si penyuruh dan menerima upah untuk pekerjaan tersebut |
3 | mazhab | Paham, aliran berpikir |
4 | mediasi | |
5 | mengadili | serangkaian tindakan hakim dalam menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang |
6 | mogok kerja | Tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan |
7 | monopoli | Kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa |
8 | maatschap | suatu bentuk kerja sama yang paling sederhana dan paling tidak mengikat mahkamah pengadilan |
9 | miranda rule | seorang tersangka, sejak dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya, juga wajib diberi tahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum; |
10 | monster roll | daftar resmi dari awak kapal, berikut ketentuan pangkat, gaji, kedudukan, masa ikatan dinas (hubungan kerja), dan sebagainya |
11 | municipal law | hukum yang berlaku di kota praja; hukum lokal |
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.