Kamus ini menjelaskan Arti Kata Hajru (Pembatasan) menurut Kamus Agama Islam. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Hajru (Pembatasan).
Hajru (Pembatasan)= membatasi seseorang dalam penggunaan hartanya sendiri.
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Hajru (Pembatasan)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Hajru (Pembatasan) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Hajru (Pembatasan)
Hajru (Pembatasan) terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 3 kata terkait yakni sebagai berikut:
Hajru |
Menahan harta seseorang kerana ada sangkut pautnya dengan hutang atau kerana pemegang harta tidak boleh dipertanggungjawabkan, misalnya kerana gila, bangkrup, dll. |
Hajru (Pembatasan) |
membatasi seseorang dalam penggunaan hartanya sendiri. |
Kalalah |
Seseorang yang meninggal dunia tanpa mninggalkan bapa ataupun anak. |
Jika informasi mengenai "Hajru (Pembatasan)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Agama Islam ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Agama Islam, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.