Kamus ini menjelaskan Arti Kata Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence).
Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence)= Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence)
Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) terdiri dari 6 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
hukum |
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dalam menentukan tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib; |
pengadilan |
suatu lembaga (instansi) tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum di dalam rangka kekuasaan kehakiman yang mempunyai kewenangan absolut dan relatif sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang menentukannya/membentuknya |
putusan |
hasil dari pemeriksaan suatu perkara; |
hukum acara |
Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara proses persidangan di Pengadilan |
Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan |
Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja |
hukum tata negara |
Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya |
hukum waris |
Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing |
Kekuatan Eksekutorial |
Kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap |
Keterangan Ahli |
Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang |
Keterangan Saksi |
Keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri |
Jika informasi mengenai "Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.