Kamus ini menjelaskan Arti Kata petitum menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata petitum.
petitum= Tuntutan atau permohonan dari penggugat yang termuat pada akhir surat gugatan; tuntutan
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "petitum" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata petitum untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai petitum
petitum terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 8 kata terkait yakni sebagai berikut:
petitum |
Tuntutan atau permohonan dari penggugat yang termuat pada akhir surat gugatan; tuntutan |
penggugat |
seseorang yang mengajukan gugatan di pengadilan |
tuntutan |
sesuatu yang dituntut; gugatan; dakwaan; |
eksepsi surat dakwaan obscurum libellum |
eksepsi berdasarkan alasan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil; |
eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima |
terjadi krn ketentuan pasal 143 ayat 2 butir a KUHAP tidak dipenuhi |
Lessee |
Yang menyewa barang modal |
Lessor |
Yang menyewakan barang modal |
sertifikat |
Surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan |
Jika informasi mengenai "petitum" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.