No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | kadi | hakim yang mengadili perkara yang bersangkut-paut dengan agama Islam |
2 | kasasi | |
3 | kedaulatan | kekuasaan tertinggi mutlak atas negara beserta isinya |
4 | keimigrasian | Hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Republik Indonesia |
5 | kodifikasi | pembukuan undang-undang dan peraturan-peraturan secara sistematis dan lengkap di dalam kitab undang-undang untuk memperoleh kesatuan hukum, kepastian hukum, dan penyederhanaan hukum |
6 | komisioner | seseorang yang mempunyai usaha untuk menutup persetujuan-persetujuan atas perintah dan atas tanggungan orang lain |
7 | kompensasi | Ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental |
8 | kompetensi | Cakupan dan batasan dari wewenang Pengadilan untuk memutus suatu perkara |
9 | konkordansi | pasal mengenai hukum Indonesia yang harus disamakan dengan hukum di Belanda |
10 | konsesi | izin dari pemerintah yang diberikan kepada perorangan/perusahaan untuk melakukan pekerjaan yang menguntungkan masyarakat umum konsultan orang yang dimintai nasihat hukum |
11 | konsiliasi | Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral |
12 | konstitusi | Undang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945) ataupun tidak tertulis seperti di Inggris |
13 | konstitusional | Sesuai dengan konstitusi |
14 | korupsi | Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri |
15 | kredit | Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga |
16 | kuasa | Kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu |
17 | kreditur | Individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur |
18 | KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) | Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum |
19 | KUHAP | Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana; Undang-undang No. 8 tahun 1981, tanggal 31 Desember 1981 |
20 | KUHD | Kitab Undang-undang Hukum Dagang |
21 | KUHP | Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
22 | Kekuatan Eksekutorial | Kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap |
23 | Keputusan Tata Usaha Negara | Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive |
24 | Keterangan Ahli | Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang |
25 | Keterangan Saksi | Keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri |
26 | Keterangan Terdakwa | Keterangan yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri |
27 | Klausul Eksemsi | Klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi |
28 | Komparisi | Bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang/pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum |
29 | Kompetensi Absolut | Wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer |
30 | Kompetensi Relatif | Wewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat |
31 | Kuasa Hukum | Pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama kliennya |
32 | klausula | ketentuan tersendiri dari suatu perjanjian yang salah satu pokok atau pasalnya diperluas atau dibatasi; yang memperluas atau membatasi |
33 | kualifikasi fakta | penggolongan/pembagian sekelompok fakta dalam peristiwa hukum untuk ditetapkan menjadi satu atau lebih peristiwa hukum berdasarkan kategori hukum, kaidah-kaidah hukum dan sistem hukum yang seharusnya berlaku |
34 | kualifikasi hukum | penggolongan/pembagian seluruh kaidah hukum ke dalam pengelompokkan/pembidangan kategori hukum tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya |
35 | kwasi | pura-pura, seolah-olah, semu |
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.