No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | cakap | Orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan |
2 | cerai | (1) pisah; (2) putus hubungan suami istri; talak; |
3 | conto | rekening |
4 | Cessie | Pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur) |
5 | Citizen Law Suit | Hak Gugat Warganegara |
6 | Class Action | Suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud |
7 | Code Civil | Kitab Undang-undang Hukum Perdata di Perancis |
8 | Code Napoleon | sebutan lain bagi Code Civil Perancis selama jangka waktu 1852-1870 |
9 | College van Achepenen | pengadilan di kota Betawi (Batavia) yang mula-mula terdiri atas dua orang VOC serta dua orang preman penduduk kota Betawi |
10 | Commanditeire Venootschap (CV) | perseroan dengan setoran uang dibentuk oleh satu atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang di lain pihak |
11 | case law | hukum yang berdasarkan kasus-kasus yang diproses melalui pengadilan |
12 | charge dâaffaire | pegawai diplomatik yang terendah, tidak langsung di bawah kepala negara, tetapi di bawah Menteri Luar Negeri |
13 | civil law system sistem | peradilan di Indonesia dibangun berdasarkan doktrin bahwa pemerintah senantiasa akan berbuat baik terhadap warganegara |
14 | codex | himpunan perundang-undangan yang dibukukan oleh para ahli hukum atas perintah Kaisar Romawi, terdapat dalam kodifikasi Justinianus (Corpus Iuris Civilis) |
15 | common law | (1) hukum berupa kebiasaan dan diuji melalui kasus konkrit di pengadilan dan putusan pengadilan itu akan menjadi preseden untuk kasus-kasus yang diperiksa kemudian; (2) hukum yang tidak dibuat oleh ahli politik dan atau ahli hukum, tetapi oleh orang awam (jury) |
16 | contempt of court | segala perbuatan yang memalukan atau menghalangi pengadilan dalam administrasi hukum atau mengurangi martabat kewenangan persidangan |
17 | contentieus | mengenai suatu perkara, perselisihan hak dengan pertentangan; |
18 | contradictoir,contradictoir | process proses antara dua pihak yang bertentangan dengan kedudukan yang sama tinggi |
19 | corpus iuris civilis | kodifikasi hukum perdata, usaha Kaisar Justinianus |
20 | culpa | kesalahan (culpoze), sebagai kebalikan dari kesengajaan (doleuze); |
21 | culpa lata | kesalahan besar; |
22 | culpa levis | kesalahan kecil |
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.