No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | tahkim | (1) perihal menjadikan hakim; (2) keputusan (pertimbangan) |
2 | talak | perceraian dalam hukum Islam atas kehendak suami |
3 | terdakwa | seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di depan persidangan; dakwaan tuntutan perkara; tuduhan; |
4 | tergugat | seseorang yang digugat di pengadilan; |
5 | tersangka | Seseorang yangd disangka melakukan tindak pidana atas dasar bukti permulaan yang cukup. Sebutan tersangka dipakai biasanya setelah polisi dan jaksa penuntut umum telah melakukan penyidikan terhadapnya |
6 | tuntutan | sesuatu yang dituntut; gugatan; dakwaan; |
7 | Teori Domein Raffles | ketentuan mengenai kekuasaan bangsawan Inggris atas tanah, orang biasa hanya dapat menyewa tanah tersebut |
8 | Tertangkap tangan | |
9 | The Foreign Court Theory (FCT) | hakim suatu negara bertindak seolah-olah sebagai forum/pengadilan asing untuk memutuskan suatu perkara sesuai dengan cara yang digunakan forum/pengadilan asing (ing) |
10 | Tunjangan Tetap | Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran |
11 | Tunjangan Tidak tetap | Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja |
12 | tanah gogolan | tanah kepunyaan bersama dari warga desa yang pertama-tama menduduki lingkungan tanah tersebut |
13 | tuntut, menuntut | menggugat (untuk dijadikan perkara); membawa atau mengadu ke pengadilan; |
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.