No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | pajak | iuran kepada negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali secara langsung; |
2 | pajak langsung | pajak-pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain |
3 | panitera | seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan/berkas-berkas persidangan perceraian |
4 | pasal | (1) bagian dari bab; artikel dalam undang-undang; (2) hal; perkara |
5 | pelaku | setiap subjek hukum, baik perorangan maupun organisasi, badan atau lembaga hukum, perusahaan dan sebagainya |
6 | pembela | (1) orang yang membela; (2)ahli hukum yang dipilih atau ditunjuk untuk membela terdakwa dalam sidang pengadilan; pengacara; advokat; |
7 | pembelaan | pernyataan dari seorang terdakwa dan atau advokatnya setelah penuntut umum menyampaikan surat tuntutan; |
8 | penahanan | |
9 | penangkapan | |
10 | pendakwa | orang yang mendakwa (menuntut, menuduh) |
11 | penetapan | perbuatan hukum sepihak yang bersifat administrasi negara dilakukan oleh pejabat atau instansi penguasa (negara) yang berwenang dan berwajib |
12 | pengacara | seseorang yang bertindak dalam suatu perkara untuk membela kepentingan yang berperkara, dalam perkara perdata untuk tergugat/penggugat dan dalam perkara pidana untuk terdakwa |
13 | pengadilan | suatu lembaga (instansi) tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum di dalam rangka kekuasaan kehakiman yang mempunyai kewenangan absolut dan relatif sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang menentukannya/membentuknya |
14 | pengadilan agama | Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dah hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; waqaf dan shadaqoh |
15 | pengadilan militer | Pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer |
16 | pengadilan negeri | badan peradilan pada tingkat pertama yang berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum di daerah hukumnya |
17 | pengadilan tinggi | badan yang berkuasa mengadili perkara banding yang berasal dr pengadilan negeri dalam wilayah hukumnya |
18 | pengaduan | pemberitahuan disertai permintaan dari pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak orang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya menurut hukum yang berlaku |
19 | penggeledahan | tindakan penyelidik untuk melakukan pemeriksaan pada sesuai yang dicurigai dapat menjadi bukti di persidangan |
20 | penggugat | seseorang yang mengajukan gugatan di pengadilan |
21 | pengusutan | usaha untuk mencari bahan-bahan bukti apabila timbul dugaan seseorang melakukan suatu tindak pidana |
22 | penuntut umum | jaksa yang menuntut perkara yang disidangkan |
23 | penyelidik | Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan) |
24 | penyelidikan | Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP) |
25 | penyidik | |
26 | penyidikan | serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, bukti tersebut digunakan untuk menemukan tersangka |
27 | penyitaan | suatu cara yang dilakukan oleh pejabat-pejabat yang berwenang untuk menguasai sementara waktu barang-barang, milik terdakwa atau bukan, yang berasal dari /ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan dan berguna untuk pembuktian |
28 | peradilan | proses mengadili atau suatu upaya untuk mencari keadilan atau penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan menurut hukum yang berlaku; |
29 | perceraian | (1) perpisahan;(2) perihal bercerai (antara suami istri) |
30 | perikatan | Hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak |
31 | perjanjian | Tindakan hukum para pihak yang mengikat mereka secara hukum untuk melakukan isi |
32 | perkara | masalah; persoalan |
33 | petitum | Tuntutan atau permohonan dari penggugat yang termuat pada akhir surat gugatan; tuntutan |
34 | pewaris | orang yang mewariskan |
35 | piutang | Hak untuk menerima pembayaran |
36 | plural | jamak; lebih dari satu |
37 | praperadilan | |
38 | putusan | hasil dari pemeriksaan suatu perkara; |
39 | putusan bebas | putusan akhir yang menyatakan pelaku bebas dari perkara |
40 | putusan pengadilan | Putusan Hakim yang menyelesaikan perkara |
41 | putusan sela | (1)Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok; (2) putusan sementara/pertengahan dalam suatu perkara |
42 | penasihat hukum | orang yang memenuhi syarat untuk memberi bantuan hukum berdasarkan undang-undang |
43 | pengampuan | Keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum |
44 | perjanjian kerja | Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak |
45 | PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) | Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha |
46 | Pelanggaran Berat HAM | Pembunuhan masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination) |
47 | Pemberi Fidusia | Orang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia |
48 | Pemberian Kuasa | Suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan |
49 | Penanggungan (Borgtocht) | Jeminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur untuk memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi kewajibannya |
50 | Penataan ruang | Proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang |
51 | Pengadilan Hak Asasi Manusia | Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat |
52 | Pengadilan Hubungan Industrial | Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial |
53 | Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) | Pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi |
54 | Pengadilan Niaga | Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, serta sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang |
55 | Pengadilan Pajak | Pengadilan yang memiliki yurisdiksi penyelesaian sengketa pajak |
56 | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) | Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warganegara dengan pejabat tata usaha negara |
57 | Penyelidikan (UU Pengadilan HAM) | Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan adatidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan HAM |
58 | Penyidikan (Hukum Acara Pidana) | Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan |
59 | Perda | Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah |
60 | Perdagangan perempuan | Tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan perempuan/anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan, penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang |
61 | Perjanjian Kerja Bersama | Perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha |
62 | Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu | Perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan |
63 | Perjanjian Penempatan | Perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI Swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di Negara tujuan |
64 | Perkawinan Campur | Perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia |
65 | Persaingan Usaha Tidak Sehat | Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha |
66 | Perselisihan Hak | Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama |
67 | Perselisihan Hubungan Industrial | Perbedaan pendapat yang mengaibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh karena adanya: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan serikat buruh |
68 | Perselisihan Kepentingan | Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama |
69 | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja | Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak |
70 | Perselisihan antar Serikat Pekerja | Perselisihan antara serikat pekerja/buruh dengan serikat pekerja/buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan |
71 | Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) | organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945, berkedudukan di New York dengan tujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional serta memajukan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa |
72 | Perundingan Bipartit | Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial |
73 | Posita | |
74 | Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) | Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap |
75 | Putusan Provisi | Biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan |
76 | Putusan Verstek | Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata) |
77 | pajak tidak langsug | pajak-pajak yang pada akhirnya dapat menaikkan harga karena ditanggung oleh pembeli, pajak tersebut baru terutang jika terjadi hal-hal yang menyebabkan terutang pajak; |
78 | pandecta | himpunan pendapat dari ahli-ahli hukum Romawi yang terkenal dalam kodifikasi Justinianus (Corpus Iuris Civilis) |
79 | pembelaan diri | hak dan kesempatan yang diberikan kepada advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi |
80 | peninjauan kembali (PK) | upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Kasasi disertai dengan pendapat jika adanya kekhilafan hakim dalam penerapan suatu putusan atau adanya bukti-bukti baru/novum yang belum pernah disampaikan dalam persidangan (tingkat pertama, banding atau kasasi) |
81 | penyidik pembantu | pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan; |
82 | peradilan contentieus | peradilan di mana tidak ada pihak yang saling bertentangan |
83 | perbuatan melawan hukum | suatu kealpaan yang bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku atau bertentangan dengan nilai kesusilaan dan nilai pergaulan hidup terhadap orang lain atau suatu benda |
84 | pledoi | bela, pembelaan |
85 | praetor peregrinis | hakim pengadilan khusus yang menyelesaikan masalah antara orang Romawi dengan pedagang asing |
86 | precedent | kejadian/peristiwa yang pernah terjadi sebelumnya |
87 | primavacy evidence | persangkaan hukum |
88 | privilege | hak untuk mendapatkan pengutamaan/mendahului yang diberikan oleh undang-undang untuk mendapatkan pembayaran hutang dari penagih lainnya |
89 | pro justitia | untuk/demi hukum atau undang-undang |
90 | probable | cause bukti permulaan |
91 | prohibition | larangan yang berasal dari hukum sendiri atau dari suatu janji |
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.