Kamus ini menjelaskan Arti Kata upah menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata upah.
upah= Hak pekerja/buruh yang diterima atau dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaandan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "upah" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata upah untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai upah
upah terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 2 kata terkait yakni sebagai berikut:
upah |
Upah, imbalan |
Supah |
Sumpah |
Jika informasi mengenai "upah" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Hukum ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Hukum, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.