Kamus ini menjelaskan Arti Kata PPR = Petugas Proteksi Radiasi menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata PPR = Petugas Proteksi Radiasi .
PPR = Petugas Proteksi Radiasi = Orang yang diberi wewenang dan bertanggung jawab untuk mengambil tindakan proteksi radiasi, baik terhadap pekerja radiasi, masyarakat dan lingkungan
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "PPR = Petugas Proteksi Radiasi " tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata PPR = Petugas Proteksi Radiasi untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai PPR = Petugas Proteksi Radiasi
PPR = Petugas Proteksi Radiasi terdiri dari 6 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan) |
Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan. |
Dana Sehat |
Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut |
Dana Tugas Pembantuan BOK |
Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan) |
PPR (Petugas Proteksi Radiasi) |
Orang yang diberi wewenang dan bertanggung jawab untuk mengambil tindakan proteksi radiasi, baik terhadap pekerja radiasi, masyarakat dan lingkungan. |
PPR = Petugas Proteksi Radiasi |
Orang yang diberi wewenang dan bertanggung jawab untuk mengambil tindakan proteksi radiasi, baik terhadap pekerja radiasi, masyarakat dan lingkungan |
Petugas Kalibrasi |
Orang yang diberi wewenang dan bertanggung jawab untuk melakukan pengujian dan kalibrasi alat |
Petugas Kesehatan |
Orang yang bertugas melakukan upaya kesehatan promotif dan preventif di lingkup Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Poskesdes/Polindes, Posyandu, serta UKBM lainnya. |
Tindakan Karantina |
Tindakan-tindakan yang dilakukan untuk menolak masuknya dan mencegah keluarnya penyakit-penyakit karantina melalui alat-alat hubungan lalu-lintas seperti kapal laut, pesawat udara. |
Pekerja Radiasi |
Setiap orang yang karena jabatan dan tanggung jawabnya selalu bekerja di daerah yang berhubungan dengan medan radiasi, dan oleh Instansi yang berwenang senantiasa memperoleh pengamatan tentang dosis radiasi yang diterima |
BHD (Bantuan Hidup Dasar) pada orang dewasa |
Tindakan yang dilakukan jika suatu keadaan ditemukan korban dengan penilaian dini mengalami henti jantung, henti nafas atau bernafas tapi lemah. Langkah-langkah tindakan BHD (1) Aman, kondisi aman bagi penolong/korban, (2) Cek respon (sadar/tidak) dengan menepuk dan memanggil korban serta merangsang dengan cubitan di bahu korban, (3) Aktifkan sistem bantuan gawat darurat, (4) Cek nadi korban dengan cara meletakkan dua jari di tengah leher (maksimal dinilai selama 10 detik), (5) Kompresi dada bila nadi tidak ada, maka lengan diletakkan tegak lurus di atas dada korban dan mulai tekan dinding dada dengan kedalaman 5 cm (dewasa) dengan cepat sambil menghitung kompresi dada (sebanyak 30 kali), (6) Buka jalan nafas dengan menengadahkan kepala korban, (7) Bantuan nafas, diberikan bantuan nafas sebanyak dua kali dengan cara menutup/memencet hidung korban. |
Jika informasi mengenai "PPR = Petugas Proteksi Radiasi " ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.