Kamus ini menjelaskan Arti Kata Fasilitas Pelayanan KB Paripurna menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Fasilitas Pelayanan KB Paripurna.
Fasilitas Pelayanan KB Paripurna= Fasilitas yang mampu dan berwenang memberikan pelayanan semua jenis pelayanan kontrasepsi ditambah dengan pelayanan rekanalisasi dan penanggulangan infertilitas. Fasilitas ini berlokasi dan merupakan bagian dari: RSU kelas A,RSU TNI/POLRI kelas I, RSU swasta setara, RSU kelas B yang sudah ditetapkan sebagai tempat rekanalisasi.
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Fasilitas Pelayanan KB Paripurna" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Fasilitas Pelayanan KB Paripurna untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Fasilitas Pelayanan KB Paripurna
Fasilitas Pelayanan KB Paripurna terdiri dari 4 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
B2P2TOOT |
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional |
B2P2VRP |
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit |
BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) |
Badan atau Kantor yang tugasnya merencanakan tujuan/sasaran/indikator yang akan dicapai dari suatu lembaga/departemen |
BASARNAS |
Badan SAR Nasional |
BBLR (Berat Badan Lahir Rendah = Low birth weight) |
Bayi yang lahir dengan berat badan kurang dari 2500 gram, yang di-timbang pada saat lahir sampai dengan 24 jam pertama setelah lahir. (Sumber: Program Gizi Makro, Dit Gizi masyarakat, Depkes 2002) |
BBOT |
Bahan Baku Obat Tradisional |
BBPK |
Balai Besar Pelatihan Kesehatan |
BBSR (Bayi Berat Sangat Rendah) |
Bayi dengan berat lahir kurang dari 2000 gram yang ditimbang pada saat segera setelah lahir sampai dengan 24 jam pertama setelah lahir. |
BDRS (Bank Darah Rumah Sakit) |
Bank Darah Rumah Sakit yang didirikan dan dikelola oleh Rumah Sakit yang berkewajiban menyimpan darah yang telah diuji saring oleh UTD (Unit Transfusi Darah) PMI dan melakukan uji cocok serasi berdasarkan perjanjian kerjasama antara UDD (Unit Donor Darah) PMI dan Rumah Sakit. Bank Darah Rumah Sakit berfungsi menyimpan darah dan mengeluarkannya bagi pasien yang memerlukan darah di Rumah Sakit yang bersangkutan. PMI berkewajiban membantu pendirian Bank Darah Rumah Sakit yang dikelola oleh Rumah Sakit. |
BGM = Bawah Garis Merah = Under red line weight |
Berat badan Balita hasil penimbangan yang dititikkan dalam KMS dan berada di bawah garis merah. |
Jika informasi mengenai "Fasilitas Pelayanan KB Paripurna" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.