Kamus ini menjelaskan Arti Kata Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)= Fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdiri dari 5 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) |
Fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus. |
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) |
Fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. |
Fasilitas Pelayanan KB Lengkap |
Fasilitas yang mampu dan berwenang memberikan pelayanan kontrasepsi metode: sederhana (kondom, obat vaginal), Pil KB, Suntik KB, AKDR, pemasangan/pencabutan implan, dan MOP bagi memenuhi persyaratan. Fasilitas ini berlokasi dan merupakan bagian dari: Puskesmas/Puskesmas dengan rawat inap, balai pengobatan swasta, BKIA Swasta, poliklinik TNI/POLRI, dan rumah bersalin. |
Fasilitas Pelayanan KB Paripurna |
Fasilitas yang mampu dan berwenang memberikan pelayanan semua jenis pelayanan kontrasepsi ditambah dengan pelayanan rekanalisasi dan penanggulangan infertilitas. Fasilitas ini berlokasi dan merupakan bagian dari: RSU kelas A,RSU TNI/POLRI kelas I, RSU swasta setara, RSU kelas B yang sudah ditetapkan sebagai tempat rekanalisasi. |
Fasilitas Pelayanan KB Sederhana |
Fasilitas yang mampu dan berwenang memberikan pelayanan kontrasepsi metode: sederhana (kondom, obat vaginal), pil KB, Suntik KB, AKDR/implant (jika terdapat bidan terlatih), penanggulangan efek samping, komplikasi ringan dan upaya rujukan. Fasilitas ini berlokasi dan merupakan bagian dari: Pustu, balai pengobatan swasta, BKIA swasta, pos kesehatan TNI/Polri, fasilitas KB khusus (pemerintah/swasta), dokter/Bidan praktek swasta, Polindes. |
Fasilitas Pelayanan KB Sempurna |
Fasilitas yang mampu dan berwenang memberikan pelayanan kontrasepsi metode : sederhana (kondom, obat vaginal), pil KB, suntik KB, AKDR, pemasangan/pencabutan implant, dan MOP, dan MOW bagi memenuhi persyaratan. Fasilitas ini berlokasi merupakan bagian dari : RSU kelas C yang mempunyai SpOG, dokter spesialis bedah, serta dokter umum yang telah mendapatkan pelatihan, RSU swasta setara yang mempunyai SpOG, dokter spesialis bedah, serta dokter umum yang telah mendapatkan pelatihan, RSU TNI/POLRI yang mempunyai SpOG, dokter spesialis bedah, serta dokter umum yang telah mendapatkan pelathan, dan RS bersalin. |
Kesehatan Usia Lanjut |
Kesehatan mereka yang berusia 60 tahun atau lebih, baik jasmani, rohani maupun sosialnya |
Pelayanan KB |
Pelayanan alat dan obat kontrasepsi kepada calon atau peserta KB/klien sesuai dengan kondisi klien termasuk penanganan efek samping dan komplikasi yang dilakukan oleh tenaga yang memenuhi syarat yaitu dokter spesialis, dokter umum, bidan dan tenaga lain yang ditunjuk. |
Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial |
Pelayanan kesehatan bayi baru lahir untuk menunjang kebutuhan dasarnya yang meliputi pertolongan persalinan, perawatan tali pusat dan perawatan pasca lahir, pencegahan hipotermia, meneteki bayi secara dini dan eksklusif, usaha bernafas spontan dan upaya pencegahan infeksi |
Pelayanan Kesehatan Perkotaan |
Pelayanan kesehatan yang terdiri dari upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat yang terintegrasi antara pelayanan dasar dan pelayanan rujukan baik yang dilakukan pemerintah maupun swasta di wilayah perkotaan. (Sumber : Pengantar Kesehatan Perkotaan, Depkes RI, Ditjen Bina Kesmas, tahun 2005) |
Jika informasi mengenai "Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.