Kamus ini menjelaskan Arti Kata BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit) menurut Kamus Kesehatan. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit).
BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit)= Merupakan unit nonstruktural pada Kementerian Kesehatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat, bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dan menjalankan tugasnya secara independen. (Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit)
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit)
BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit) terdiri dari 5 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit) |
Merupakan unit nonstruktural pada Kementerian Kesehatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat, bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dan menjalankan tugasnya secara independen. (Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit) |
Dana BOK (Dana Biaya Operasional Kesehatan) |
Dana APBN Kementerian Kesehatan yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme tugas pembantuan. |
Dana Sehat |
Dana yang secara berkala dihimpun oleh (kelompok) masyarakat untuk membiayai upaya pemeliharaan kesehatan/pengobatan anggota-anggotanya dan usaha kesehatan lingkungan di tempat tinggal (kelompok) masyarakat tersebut |
Dana Tugas Pembantuan BOK |
Dana yang berasal dari APBN Kementerian Kesehatan, mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka tugas pembantuan yang diberikan pemerintah (c.q. Kementerian Kesehatan) kepada pemerintah daerah kabupaten/kota (c.q. Dinas Kesehatan) |
Diare akut |
Secara operasional, diare akut adalah buang air besar lembek/cair bahkan dapat berupa air saja yang frekuensinya lebih sering biasanya dan berlangsung kurang dari 14 hari |
Diare persisten (Persistence diarhoea) |
diare akut yang berlanjut sampai 14 hari atau lebih |
Kesehatan Usia Lanjut |
Kesehatan mereka yang berusia 60 tahun atau lebih, baik jasmani, rohani maupun sosialnya |
Rumah Bulat Sehat |
Rumah "Lopo" yang dimodifikasi menjadi Rumah Bulat Sehat yang diberi ventilasi udara; yang digunakan dalam Tradisi Sei untuk ibu yang baru melahirkan dan bayinya dipanaskan dalam rumah "Lopo" tanpa ventilasi udara selama 40 hari. |
Rumah Sakit Daerah |
Rumah sakit milik Pemerintah Daerah yang berlokasi di wilayah administrasi Propinsi, Kabupaten/Kota. |
rumah sakit khusus |
Rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya. |
Jika informasi mengenai "BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Kamus Kesehatan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Kesehatan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.