No | Kata | Arti |
---|---|---|
1 | uang kertas | Uang kertas yang dikeluarkan oleh bank dan merupakan alat pembayaran sah di suatu negara, di Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia |
2 | uang muka | Pembayaran sebagian dari harga oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah meningkat |
3 | uang lusuh | Uang yang tidak layak beredar lagi karena rusak |
4 | uang tanda | Uang logam yang dengan undang-undang ditetapkan bernilai nominal lebih tinggi daripada nilai bahannya |
5 | Uang Hadiah | Bagian uang sewa yang diterima kembali oleh penyewa kapal karena waktu untuk bongkar muat dilaksanakan lebih cepat |
6 | Uang Kol | Pinjaman atau tagihan antarbank dengan jangka sangat pendek (harian) yang setiap waktu dapat dibayar kembali, di Indonesia berdasarkan S.E.B.I. No. 6/22/UPUM tanggal 28 Februari 1974 bahwa Uang Kol Antar Bank (Interbank Call Money) ditentukan paling lama tujuh hari |
7 | Uang Kuat | Uang dengan nilai atau daya beli yang mantap |
8 | Undang-undang Perusahaan | Lihat Akta Pendirian |
9 | Utang Konversi | Utang jangka pendek yang diubah menjadi jangka panjang, biasanya berbentuk obligasi |
Kamus Kamus Keuangan ini merupakan online. Jika anda mencari terjemah atau arti kata menurut kamus Kamus Keuangan, anda bisa mencari disini. Kamus bisa ditelaah menggunakan abjad atau formulir pencarian.