Kamus ini menjelaskan arti kata/frase yurisprudensi medis menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata yurisprudensi medis.
yurisprudensi medis= penerapan pengetahuan medis thd undang-undang yg menyangkut kehidupan dan penilaian, termasuk memberikan kesaksian thd perbuatan menyimpang dl praktik kedokteran
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "yurisprudensi medis" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata yurisprudensi medis untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai yurisprudensi medis
yurisprudensi medis terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
dan |
[p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo |
kedokteran |
ke.dok.ter.an [n] segala sesuatu yg berhubungan dng dokter atau pengobatan penyakit |
kesaksian |
ke.sak.si.an [n] keterangan (pernyataan) yg diberikan oleh saksi |
medis |
me.dis [a] termasuk atau berhubungan dng bidang kedokteran: kita masih memerlukan banyak tenaga -- untuk menangani masalah kesehatan di daerah |
menyangkut |
me.nyang.kut [v] (1) menyangsang (spt layang-layang di atas pohon); (2) berkaitan (bertalian) dng: Pemerintah mengutamakan pembangunan yg -- bidang produksi sandang pangan |
menyimpang |
me.nyim.pang [v] (1) membelok menempuh jalan yg lain atau jalan simpangan: sampai ke perempatan, kita -- ke kiri; (2) membelok supaya jangan melanggar atau terlanggar (oleh kendaraan dsb); menghindar: jika tidak -- ke kanan, tentu ia akan tertabrak mobil; (3) tidak menurut apa yg sudah ditentukan; tidak sesuai dng rencana dsb: usahakan jangan sampai -- dr rencana; (4) menyalahi (kebiasaan dsb): tindakannya -- dr adat di negeri itu; (5) menyeleweng (dr hukum, kebenaran, agama, dsb): ajarannya -- jauh dr agama |
penerapan |
pe.ne.rap.an [n] (1) proses, cara, perbuatan menerapkan; (2) pemasangan: ~ mesin pembangkit tenaga listrik itu dilaksanakan oleh teknisi Indonesia; (3) pemanfaatan; perihal mempraktikkan: ~ teori sosiologi pedesaan hendaklah dilakukan untuk pembinaan desa transmigrasi |
pengetahuan |
pe.nge.ta.hu.an [n] (1) segala sesuatu yg diketahui; kepandaian: dia mempunyai ~ dl bidang teknik; (2) segala sesuatu yg diketahui berkenaan dng hal (mata pelajaran): di sekolah kami diajarkan ~ jahit-menjahit |
perbuatan |
per.bu.at.an [n] (1) sesuatu yg diperbuat (dilakukan); tindakan: kita harus menghindar dr -- tercela; (2) kelakuan; tingkah laku: -nya tidak sesuai dng perkataannya |
praktik |
prak.tik [n] (1) pelaksanaan secara nyata apa yg disebut dl teori: teorinya mudah, tetapi -- nya sukar; (2) pelaksanaan pekerjaan (tt dokter, pengacara, dsb): -- dokter dibuka mulai pukul 15.00; (3) perbuatan menerapkan teori (keyakinan dsb); pelaksanaan: aturan itu menemui kesukaran dl -- nya |
Jika informasi mengenai "yurisprudensi medis" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).