Kamus ini menjelaskan arti kata/frase yurisprudensi menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata yurisprudensi.
yurisprudensi= yu.ris.pru.den.si [n Huk] (1) ajaran hukum melalui peradilan; (2) himpunan putusan hakim
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "yurisprudensi" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata yurisprudensi untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai yurisprudensi
yurisprudensi terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
yurisprudensi |
(1) ilmu dan penerapan prinsip undang-undang dan peradilan; (2) himpunan putusan hakim; (3)Putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam kasus yang serupa |
hakim |
orang yang diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan persengketaan krn penguasa tidak mampu melaksanakan sendiri semua tugas hauptfrage persoalan hukum |
putusan |
hasil dari pemeriksaan suatu perkara; |
putusan pengadilan |
Putusan Hakim yang menyelesaikan perkara |
putusan sela |
(1)Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok; (2) putusan sementara/pertengahan dalam suatu perkara |
Putusan Verstek |
Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata) |
putusan bebas |
putusan akhir yang menyatakan pelaku bebas dari perkara |
Putusan Provisi |
Biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan |
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) |
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang dimuat dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1960 |
judex |
hakim; |
Jika informasi mengenai "yurisprudensi" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).