Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "undang-undang negara bagian" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase undang-undang negara bagian menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata undang-undang negara bagian.

definisi undang-undang negara bagian

undang-undang negara bagian= un.dang-un.dang negara bagian undang-undang yg dibuat oleh pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat negara bagian

Lebih lanjut mengenai undang-undang negara bagian
Contoh kalimat untuk "undang-undang negara bagian"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "undang-undang negara bagian" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata undang-undang negara bagian untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai undang-undang negara bagian

undang-undang negara bagian terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

bagian

ba.gi.an [n] (1) hasil membagi: ruangan ini dibagi menjadi dua -; (2)perolehan atau penerimaan (dr barang yg diberi); yg diperuntukkan: siapa yg belum mendapat -; kita semua mendapat -- yg sama; (3) jatah: tiap jiwa mendapat -- beras 10 kg; (4) penggal (buku, cerita, dsb); jilid: -- kedua buku ini akan segera terbit; (5) sepenggal dr sesuatu yg utuh: -- atas dan -- bawah gedung itu sama; (6) sesuatu (benda, alat, dsb) yg menjadi pelengkap: otak termasuk -- tubuh manusia yg penting; (7) cabang dr suatu pekerjaan (jawatan dsb): ia menjabat sbg kepala -- tata usaha; (8) nasib (untung, malang); peruntungan: telah menjadi -ku hidup melarat begini; (9) pecahan dr kesatuan (spt dr dewan, panitia) yg bertugas mengurus sesuatu; seksi: -- konsumsi; -- penerima tamu

dewan

de.wan [n] (1) majelis atau badan yg terdiri atas beberapa orang anggota yg pekerjaannya memberi nasihat, memutuskan suatu hal, dsb dng jalan berunding; (2) mahkamah (tinggi)

negara

ne.ga.ra [n] (1) organisasi dl suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat; (2) kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya: kepentingan -- lebih penting dp kepentingan perseorangan

oleh

[p] (1) kata penghubung untuk menandai pelaku: rumah ini dibeli -- ayahnya bulan lalu; tidak teringat -- ibuku bahwa hari ini hari ulang tahun anaknya; (2) sebab; karena: tidak lapuk -- hujan; binasa -- perbuatannya sendiri; (3) akibat: -- kurang hati-hatinya maka ia jatuh; (4) ark (ke)pada (yg menyatakan hubungan keluarga): ia pun kemenakan juga -- Engku Payo; (5) bagi (untuk): persoalan itu menjadi pikiran -- ku; (6) dengan: pohon itu sarat -- buah

pemerintah

pe.me.rin.tah [n] (1) sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; (2) sekelompok orang yg secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; (3) penguasa suatu negara (bagian negara): ~ negeri dimisalkan pengemudi negara; negara memerlukan ~ yg kuat dan bijaksana; (4) badan tertinggi yg memerintah suatu negara (spt kabinet merupakan suatu pemerintah): beberapa anggota DPR meminta supaya ~ segera menyerahkan rancangan undang-undang itu ke DPR; jawaban ~ dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri; (5) negara atau negeri (sbg lawan partikelir atau swasta): baik sekolah ~ maupun sekolah partikelir harus dibangun tiga tingkat; (6) pengurus; pengelola: ~ perkebunan dan tambang

perwakilan

per.wa.kil.an [n] (1) segala sesuatu tt wakil: tt ~ daerah dibicarakan dl sidang itu; (2) kumpulan atau tempat wakil-wakil: parlemen adalah ~ rakyat; (3) (kantor, urusan, dsb) wakil suatu negara sebelum ada duta: ~ Indonesia di Filipina; (4) (tempat atau kantor) wakil usaha: ~ surat kabar Matahari; (5) seseorang atau kelompok yg mempunyai kemampuan atau kewajiban bicara dan bertindak atas nama kelompok yg lebih besar

rakyat

rak.yat [n] (1) penduduk suatu negara: segenap -- Indonesia berdiri di belakang pemerintah; (2) orang kebanyakan; orang biasa: bioskop untuk --; (3) kl pasukan (balatentara): maka raksasa itu pun terbang diiringkan segenap -- lengkap dng senjatanya; (4) cak anak buah; bawahan: Lurah harus melindungi -- nya

bersama

ber.sa.ma [v] (1) berbareng; serentak: kami berangkat -- ke sekolah; (2)semua; sekalian: kewajiban itu telah dibebankan kpd kita -; (3) seiring dng: -- surat ini, kami sampaikan seberkas laporan tahunan perusahaan

dewan keamanan

dewan yg dibentuk untuk mengurus segala sesuatu mengenai keamanan spt dl organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa

dewan kesenian

dewan yg bertugas membina dan mengembangkan kesenian
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "undang-undang negara bagian" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).