Kamus ini menjelaskan arti kata/frase ukuran pidana menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata ukuran pidana.
ukuran pidana= ukur.an pidana [Huk] penetapan berat ringannya hukuman oleh hakim dl batas maksimum dan minimum yg ditentukan oleh undang-undang
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "ukuran pidana" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata ukuran pidana untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai ukuran pidana
ukuran pidana terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
ukuran |
ukur.an [n] (1) hasil mengukur; (2) panjang, lebar, luas, besar sesuatu; format: kertas dng ~ 34 x 22 cm; (3) bilangan yg menunjukkan besar satuan ukuran suatu benda; (4) cak alat untuk mengukur, msl penggaris, meteran, jengkal: ~ nya hanya menggunakan jengkal; (5) ki norma: bertindak tanpa ~ |
batas |
ba.tas [n] (1) garis (sisi) yg menjadi perhinggaan suatu bidang (ruang, daerah, dsb); pemisah antara dua bidang (ruang, daerah, dsb); sempadan: mana -- kebun ini?; sungai ini menjadi -- Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah; (2) ketentuan yg tidak boleh dilampaui: pembentukan kabinet diberi -- waktu seminggu; tindakan itu dianggap orang telah melampaui -- kekuasaannya; (3) perhinggaan: air sungai itu tidak dalam, hanya sampai -- lutut |
berat |
be.rat [a] besar ukurannya (di antara jenisnya atau benda-benda yg serupa): alat-alat -- , mobil derek, traktor, dsb; (2) a besar tekanannya (timbangannya): peti -- itu tidak dapat diangkat oleh tiga orang; (3) a payah; parah (tt luka penyakit dsb): akibat kecelakaan itu dia menderita luka --; kalau penyakit sudah -- susah diobati; (4) a sulit (susah, sukar) melakukannya; melebihi ukuran (kekuatan, kemampuan, kesanggupan, dsb): kematian ibunya merupakan cobaan -- bagi gadis itu; (5) a sukar digerakkan, seakan-akan ditindih atau ditekan (tt anggota badan dsb): kepala terasa -- dan pusing; mata terasa -- , mengantuk; (6) a kuat merangsang saraf; keras (tt rokok, obat, dsb): ia suka rokok yg --; (7) a memihak; cenderung: hatinya lebih -- kpd kekasihnya dp kpd orang tuanya; (8) ki v hamil: istrinya sedang dl --; (9) a sangat keras (perkiraan, dugaan, dsb): -- dugaanku bahwa dia yg salah; (10) n besarnya tekanan suatu benda apabila diangkat, ditimbang, dsb; bobot; timbangan: akibat sakit, -- nya berkurang 7 kg; (11) n Fis gaya tarikan yg diderita suatu benda krn massanya dan keberadaannya di dalam, di sekitar, ataupun pd suatu sistem massa; bobot; (12) ki a susah; celaka: wah, kalau ketahuan, -- kita |
dan |
[p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo |
hakim |
ha.kim [n] (1) orang yg mengadili perkara (dl pengadilan atau mahkamah): keputusan -- tidak dapat diganggu gugat; (2) pengadilan: perkaranya sudah diserahkan kpd --; (3) juri; penilai (dl perlombaan dsb) [n] orang pandai-pandai, budiman, dan ahli; orang yg bijak |
hukuman |
hu.kum.an [n] (1) siksa dsb yg dikenakan kpd orang yg melanggar undang-undang dsb; (2) keputusan yg dijatuhkan oleh hakim; (3) hasil atau akibat menghukum: dia yg berbuat, dia yg boleh ~ |
maksimum |
mak.si.mum [n] sebanyak-banyaknya; paling banyak (tinggi): jumlah pengunjung yg diizinkan masuk -- sembilan orang; muatan barang -- 150 kg |
minimum |
mi.ni.mum [n] yg paling kecil (sedikit, kurang); yg paling rendah (tt nilai, harga, upah, dsb): pemerintah menetapkan upah -- bagi buruh harian |
oleh |
[p] (1) kata penghubung untuk menandai pelaku: rumah ini dibeli -- ayahnya bulan lalu; tidak teringat -- ibuku bahwa hari ini hari ulang tahun anaknya; (2) sebab; karena: tidak lapuk -- hujan; binasa -- perbuatannya sendiri; (3) akibat: -- kurang hati-hatinya maka ia jatuh; (4) ark (ke)pada (yg menyatakan hubungan keluarga): ia pun kemenakan juga -- Engku Payo; (5) bagi (untuk): persoalan itu menjadi pikiran -- ku; (6) dengan: pohon itu sarat -- buah |
penetapan |
pe.ne.tap.an [n] (1) proses, cara, perbuatan menetapkan; penentuan; pengangkatan (jabatan dsb); pelaksanaan (janji, kewajiban, dsb): ~ bahasa Indonesia menjadi bahasa persatuan terjadi pd tahun 1928; (2) Huk tindakan sepihak menentukan kaidah hukum konkret yg berlaku khusus |
Jika informasi mengenai "ukuran pidana" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).