Kamus ini menjelaskan arti kata/frase tunjangan perceraian menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata tunjangan perceraian.
tunjangan perceraian= tun.jang.an perceraian tunjangan yg wajib diberikan oleh bekas suami kpd bekas istrinya berdasarkan ketentuan hukum yg ada
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "tunjangan perceraian" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata tunjangan perceraian untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai tunjangan perceraian
tunjangan perceraian terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
tunjangan |
tun.jang.an [v] uang (barang) yg dipakai untuk menunjang; tambahan pendapatan di luar gaji sbg bantuan; sokongan; bantuan |
bekas |
be.kas [n] (1) tanda yg tertinggal atau tersisa (sesudah dipegang, diinjak, dilalui, dsb); kesan: ada -- ban mobil di halaman; pd tembok ini tampak -- tapak kaki; (2) sesuatu yg tertinggal sbg sisa (yg telah rusak, terbakar, tidak dipakai lagi, dsb): runtuhan -- gedung-gedung besar; tidak ada -- nya lagi; (3) pernah menjabat atau menjadi ..., tetapi sekarang tidak lagi; mantan: dia adalah -- guru saya; dia -- lurah; (4) sudah pernah dipakai: barang --; usahanya adalah menjual dan membeli mobil -- [n] tempat menaruh sesuatu; wadah: -- tinta; -- sirih |
berdasarkan |
ber.da.sar.kan [v] (1) menurut: ~ keterangan para saksi, terbukti bahwa ia bersalah; pelanggar hukum akan ditindak ~ hukum yg berlaku; (2) memakai sbg dasar; beralaskan; bersendikan: kerja sama ini hanya ~ percaya-memercayai; (3) bersumber pd: cerita film itu disusun ~ pengalaman penulis yg hidup di kota besar |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
ketentuan |
ke.ten.tu.an [n] (1) sesuatu yg sudah tentu atau yg telah ditentukan; ketetapan: setelah ujian, kini kita tinggal menantikan ~ nasib saja; ~ yg lama masih tetap berlaku; (2)kepastian: dng adanya ~ itu setiap pegawai boleh melakukan kerja tambahan |
oleh |
[p] (1) kata penghubung untuk menandai pelaku: rumah ini dibeli -- ayahnya bulan lalu; tidak teringat -- ibuku bahwa hari ini hari ulang tahun anaknya; (2) sebab; karena: tidak lapuk -- hujan; binasa -- perbuatannya sendiri; (3) akibat: -- kurang hati-hatinya maka ia jatuh; (4) ark (ke)pada (yg menyatakan hubungan keluarga): ia pun kemenakan juga -- Engku Payo; (5) bagi (untuk): persoalan itu menjadi pikiran -- ku; (6) dengan: pohon itu sarat -- buah |
perceraian |
per.ce.rai.an [n] (1) perpisahan; (2) perihal bercerai (antara suami istri); perpecahan |
suami |
su.a.mi [n] pria yg menjadi pasangan hidup resmi seorang wanita (istri) |
wajib |
wa.jib [v] (1) harus dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan): seorang muslim -- salat lima kali dl sehari semalam; (2) sudah semestinya; harus: kalau kita ingin berhasil dl usaha, kita -- berikhtiar |
ada |
[v] (1) hadir; telah sedia: ia -- di sana; (2) mempunyai: ia tidak -- uang; (3) benar; sungguh (untuk menguatkan sebutan): ia -- menerima surat itu |
Jika informasi mengenai "tunjangan perceraian" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).