Kamus ini menjelaskan arti kata/frase teken kontrak menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata teken kontrak.
teken kontrak= menandatangani surat perjanjian krn bersetuju mengadakan kontrak; (2) menjadi kuli kontrak
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "teken kontrak" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata teken kontrak untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai teken kontrak
teken kontrak terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
bersetuju |
ber.se.tu.ju [v] (1) bersepakat (mupakat, sependapat); cocok (serasi, sesuai); suka (berkenan); (2) bertepatan (dng); berbetulan (dng); bersetujuan (dng): taruhlah titik yg ~ dng angka 12 itu; pd hari yg ~ dng awal bulan Rajab, anak yg dirindukannya pun datanglah |
kontrak |
kon.trak [n] (1) perjanjian (secara tertulis) antara dua pihak dl perdagangan, sewa-menyewa, dsb; (2) persetujuan yg bersanksi hukum antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan |
kuli |
ku.li [n] (1) orang yg bekerja dng mengandalkan kekuatan fisiknya (spt membongkar muatan kapal, mengangkut barang dr stasiun satu tempat ke tempat lain) pekerja kasar: aku minta dicarikan -- pengangkut barang; (2) Sos penduduk desa keturunan pendiri atau sesepuh desa yg mempunyai hak suara dl pemilihan kepala desa, mempunyai kewajiban penuh melakukan pekerjaan desa |
menandatangani |
me.nan.da.ta.ngani [v] membubuhkan tanda tangan pd: ~ surat perjanjian |
mengadakan |
meng.a.da.kan [v] (1) menjadikan; menciptakan: Tuhan ~ langit dan bumi; (2) menyebabkan ada; menyediakan (uang, perlengkapan, tempat); mendirikan (perkumpulan): dng uang dia dapat ~ segala yg belum ada; (3) menimbulkan; mendatangkan: ~ perselisihan; (4) menyelenggarakan (pesta, pertunjukan); (5) melakukan (tindakan, perubahan): pesawat tempur musuh ~ serangan udara; Pemerintah ~ perubahan undang-undang |
menjadi |
men.ja.di [v] (1) (diangkat, dipilih) sbg: ia diangkat (dipilih) ~ wakil presiden; (2) (dibuat) untuk: daun kumis kucing dapat diramu ~ obat penyakit kencing batu; (3) berubah keadaan (wujud, barang) lain; menjelma sbg: orang itu dapat mengubah dirinya ~ harimau; (4) menjabat pekerjaan (sbg): ayahnya ~ guru |
perjanjian |
per.jan.ji.an [n] (1) persetujuan (tertulis atau dng lisan) yg dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yg tersebut dl persetujuan itu: ~ dagang antara Indonesia dan Jerman Barat telah ditandatangani; (2) syarat: surat keputusan itu diterima dng ~ jika ada kekeliruan akan diperbaiki kelak; (3) tenggang waktu; tempo: dng ~ dua bulan; (4) Pol persetujuan resmi antara dua negara atau lebih dl bidang keamanan, perdagangan, dsb; (5) Man persetujuan antara dua orang atau lebih, dl bentuk tertulis yg dibubuhi materai, yg meliputi hak dan kewajiban timbal balik, masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian itu sbg tanda bukti keikutsertaannya dl perjanjian itu |
surat |
su.rat [n] (1) kertas dsb yg bertulis (berbagai-bagai isi, maksudnya): menerima -- dr ayahnya; (2) secarik kertas dsb sbg tanda atau keterangan; kartu: -- tanda anggota; (3) sesuatu yg ditulis; yg tertulis; tulisan: ia menemukan batu yg ada -- nya [Lihat {surah}] |
teken |
te.ken [v cak] memberikan atau membubuhkan tanda tangan; menandatangani: menteri baru saja ~ piagam kerja sama dng pihak luar negeri |
krn pijat-pijat mati tuma |
krn pi.jat-pi.jat mati tuma [pb] mendapat (ke)celaka(an) krn berteman dng orang jahat atau krn (ke)salah(an) orang lain |
Jika informasi mengenai "teken kontrak" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).