Kamus ini menjelaskan arti kata/frase tanah waris(an) menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata tanah waris(an).
tanah waris(an)= tanah pusaka peninggalan yg peruntukannya sudah ditentukan bagi tiap-tiap waris
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "tanah waris(an)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata tanah waris(an) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai tanah waris(an)
tanah waris(an) terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
bagi |
ba.gi [p] (1) kata depan untuk menyatakan tujuan; untuk: disediakan hadiah -- pemenang pertama, kedua, dan ketiga; (2) kata depan untuk menyatakan perihal; akan (hal); tentang (hal); menurut (pendapat): -- saya, hal itu tidak perlu diperdebatkan lagi [n] (1) pecahan dr sesuatu yg utuh; penggal; pecah; (2) Mat suatu operasi aljabar yg biasa dinyatakan dng simbol titik dua (:) atau garis bagi (-) atau garis miring (/) (a:b atau -- atau a/b) msl a:b = c (a dibagi b sama dng c), berarti a = c x b |
peninggalan |
pe.ning.gal.an [n] (1) barang yg ditinggalkan; (2) pusaka; warisan: kemenakannya adalah ahli waris yg tunggal dr harta ~ ibunya; (3) barang sisa (bekas, reruntuhan, dsb) dr zaman dahulu (candi dsb) |
pusaka |
pu.sa.ka [n] (1) harta benda peninggalan orang yg telah meninggal; warisan: -- yg ditinggalkan kpd anaknya hanya berupa sawah lima petak; (2) barang yg diturunkan dr nenek moyang: keris -- |
tanah |
ta.nah [n] (1) permukaan bumi atau lapisan bumi yg di atas sekali: hujan membasahi --; (2) keadaan bumi di suatu tempat: -- nya gersang, tidak dapat ditanami; (3) permukaan bumi yg diberi batas: pemerintah menyediakan -- seluas tiga hektar untuk permukiman para transmigran; (4) daratan: penerjun payung itu tewas setelah jatuh terempas di --; (5) permukaan bumi yg terbatas yg ditempati suatu bangsa yg diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara; negeri; negara; -- Eropa; -- Melayu [ark n] satuan ukuran panjang yg sama dng depa |
waris |
wa.ris [n] orang yg berhak menerima harta pusaka dr orang yg telah meninggal [a] selalu mujur; untung |
sudah |
su.dah [adv] (1) telah jadi; telah sedia; selesai: setelah -- , kirimkan lekas-lekas baju itu |
tiap-tiap |
ti.ap-ti.ap [a] tiap |
bagi besar |
bagian yg banyak jumlahnya |
bagi kecil |
bagian yg sedikit jumlahnya |
bagi laut dalam |
bagian air laut yg menutupi dasar perairan dr kedalaman 200 m sampai dng daerah paling dalam |
Jika informasi mengenai "tanah waris(an)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).