Kamus ini menjelaskan arti kata/frase tambahan lembaran negara menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata tambahan lembaran negara.
tambahan lembaran negara= tam.bah.an lembaran negara lembaran resmi yg dikeluarkan oleh negara, memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yg diundangkan dl lembaran negara
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "tambahan lembaran negara" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata tambahan lembaran negara untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai tambahan lembaran negara
tambahan lembaran negara terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
tambahan |
tam.bah.an [n] (1) yg ditambahkan (dibubuhkan); (2) lampiran susulan; pelengkap; (3) imbuh; tokok; ekstra |
lembaran |
lem.bar.an [n] (1) helai (daun, kertas, dsb): dituliskan pd ~ kertas; (2) muka (dl surat kabar dsb): peristiwa itu patut dicatat dl ~ sejarah; (3) terbitan (surat kabar, majalah, dsb) |
negara |
ne.ga.ra [n] (1) organisasi dl suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat; (2) kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya: kepentingan -- lebih penting dp kepentingan perseorangan |
oleh |
[p] (1) kata penghubung untuk menandai pelaku: rumah ini dibeli -- ayahnya bulan lalu; tidak teringat -- ibuku bahwa hari ini hari ulang tahun anaknya; (2) sebab; karena: tidak lapuk -- hujan; binasa -- perbuatannya sendiri; (3) akibat: -- kurang hati-hatinya maka ia jatuh; (4) ark (ke)pada (yg menyatakan hubungan keluarga): ia pun kemenakan juga -- Engku Payo; (5) bagi (untuk): persoalan itu menjadi pikiran -- ku; (6) dengan: pohon itu sarat -- buah |
peraturan |
per.a.tur.an [n] (1) tataan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yg dibuat untuk mengatur: ~ gaji pegawai; ~ pemerintah; (2) hubungan keluarga (kpd): bunda raja Ahmad itu ~ saudara dua pupu kpd ayahanda |
perundang-undangan |
per.un.dang-un.dang.an [n] yg bertalian dng undang-undang; seluk beluk undang-undang: ceramah mengenai ~ pers nasional; falsafah negara itu kita lihat pula dr sistem ~ nya |
resmi |
res.mi [a] (1) sah (dr pemerintah atau dr yg berwajib); ditetapkan (diumumkan, disahkan) oleh pemerintah atau instansi yg bersangkutan: penjelasan -- akan diberikan oleh Presiden; (2) formal: pakaian -- |
memuat |
me.mu.at [v] berisi; mengandung: karung itu -- seratus liter beras; majalah itu -- esai, cerita pendek, dan puisi |
penjelasan |
pen.je.las.an [n] proses, cara, perbuatan menjelaskan: ~ Presiden dapat diterima DPR |
negara bagian |
negara yg menjadi anggota negara serikat |
Jika informasi mengenai "tambahan lembaran negara" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).