Kamus ini menjelaskan arti kata/frase sumber hukum internasional menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata sumber hukum internasional.
sumber hukum internasional= perjanjian internasional; (2) kebiasaan internasional; (3) asas umum dr hukum yg diakui oleh bangsa yg beradab; (4) putusan hakim dan ajaran para sarjana hukum internasional yg ternama mengenai peristiwa tertentu dl hubungan internasional
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "sumber hukum internasional" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata sumber hukum internasional untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai sumber hukum internasional
sumber hukum internasional terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
ajaran |
ajar.an [n] segala sesuatu yg diajarkan; nasihat; petuah; petunjuk: ia senantiasa memegang teguh ~ orang tuanya; paham: ~ terlarang |
asas |
[n] (1) dasar (sesuatu yg menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat) |
bangsa |
bang.sa [n] (1) kelompok masyarakat yg bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri: -- India; -- Indonesia; -- Mesir; (2) golongan manusia, binatang, atau tumbuhan yg mempunyai asal-usul dan sifat khas yg sama; (3) macam; jenis: tersedia segala makanan -- kue-kue dan minuman; (4) kedudukan (keturunan) mulia (luhur): bahasa menunjukkan --; (5) ark jenis kelamin: lajur pertama diisi dng nama, yg kedua dng -- , yg ketiga umur; (6) Antr kumpulan manusia yg biasanya terikat krn kesatuan bahasa dan kebudayaan dl arti umum, dan menempati wilayah tertentu di muka bumi; (7) Bio klasifikasi dl biologi, sesudah kelas dan sebelum suku; ordo |
dan |
[p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo |
hakim |
ha.kim [n] (1) orang yg mengadili perkara (dl pengadilan atau mahkamah): keputusan -- tidak dapat diganggu gugat; (2) pengadilan: perkaranya sudah diserahkan kpd --; (3) juri; penilai (dl perlombaan dsb) [n] orang pandai-pandai, budiman, dan ahli; orang yg bijak |
hubungan |
hu.bung.an [n] (1) keadaan berhubungan: ~ yg harmonis antara suami istri perlu dibina; (2) kontak: untuk membeli barang itu dng harga yg lebih murah sebaiknya kita mengadakan ~ langsung dng produsen; (3) sangkut-paut: jabatan yg dipegangnya itu tidak ada ~ nya dng keahliannya; (4) ikatan; pertalian (keluarga, persahabatan, dsb): antara mereka masih ada ~ keluarga; ~ persahabatan antara bangsa-bangsa Asia Tenggara |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
internasional |
in.ter.na.si.o.nal [a] menyangkut bangsa atau negeri seluruh dunia; antarbangsa |
kebiasaan |
ke.bi.a.sa.an [n] (1) sesuatu yg biasa dikerjakan dsb; (2) Antr pola untuk melakukan tanggapan thd situasi tertentu yg dipelajari oleh seorang individu dan yg dilakukannya secara berulang untuk hal yg sama |
mengenai |
me.nge.nai [n] kena pd sasarannya (tujuannya dsb): tembakannya tidak ~ sasaran; dua buah bom atom meledak ~ tempat penyimpanan mesiu; (2) v menyentuh: perban yg kotor itu jangan sampai ~ luka itu; (3) p berkenaan (berhubungan) dng; tt hal: pembicaraan ~ pembentukan panitia kursus ditunda sampai besok malam; (4) v cak menyetubuhi |
Jika informasi mengenai "sumber hukum internasional" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).