Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "sumber hukum" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase sumber hukum menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata sumber hukum.

definisi sumber hukum

sumber hukum= segala sesuatu yg berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yg digunakan oleh suatu bangsa sbg pedoman hidupnya pd masa tertentu

Lebih lanjut mengenai sumber hukum
Contoh kalimat untuk "sumber hukum"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "sumber hukum" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata sumber hukum untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai sumber hukum

sumber hukum terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

bangsa

bang.sa [n] (1) kelompok masyarakat yg bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri: -- India; -- Indonesia; -- Mesir; (2) golongan manusia, binatang, atau tumbuhan yg mempunyai asal-usul dan sifat khas yg sama; (3) macam; jenis: tersedia segala makanan -- kue-kue dan minuman; (4) kedudukan (keturunan) mulia (luhur): bahasa menunjukkan --; (5) ark jenis kelamin: lajur pertama diisi dng nama, yg kedua dng -- , yg ketiga umur; (6) Antr kumpulan manusia yg biasanya terikat krn kesatuan bahasa dan kebudayaan dl arti umum, dan menempati wilayah tertentu di muka bumi; (7) Bio klasifikasi dl biologi, sesudah kelas dan sebelum suku; ordo

berupa

be.ru.pa [v] (1) ada rupanya yg nyata (kelihatan); berwujud: dikatakan bahwa roh itu tidak ~ , tetapi eksistensinya tidak dapat disangkal; (2) berbentuk sbg: dibuatnya lambang yg ~ padi dan kapas; (3) terjadi dr; terdiri atas: bantuan yg diterima panitia ~ beras, gula pasir, susu bubuk, ikan asin, dan pakaian; (4) elok rupanya; cantik: rasanya sukar juga mencari istri yg berada, berbangsa, lagi ~

hukum

hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

oleh

[p] (1) kata penghubung untuk menandai pelaku: rumah ini dibeli -- ayahnya bulan lalu; tidak teringat -- ibuku bahwa hari ini hari ulang tahun anaknya; (2) sebab; karena: tidak lapuk -- hujan; binasa -- perbuatannya sendiri; (3) akibat: -- kurang hati-hatinya maka ia jatuh; (4) ark (ke)pada (yg menyatakan hubungan keluarga): ia pun kemenakan juga -- Engku Payo; (5) bagi (untuk): persoalan itu menjadi pikiran -- ku; (6) dengan: pohon itu sarat -- buah

pedoman

pe.do.man [n] (1) alat untuk menunjukkan arah atau mata angin (biasanya spt jam yg berjarum besi berani); kompas: sebelum ada -- , orang menggunakan bintang untuk menentukan arah perjalanan perahu; (2) kumpulan ketentuan dasar yg memberi arah bagaimana sesuatu harus dilakukan; (3) hal (pokok) yg menjadi dasar (pegangan, petunjuk, dsb) untuk menentukan atau melaksanakan sesuatu: di samping syarat-syarat yg lain, para penyunting perlu menguasai -- ejaan; (4) pemimpin (yg menerangkan cara menjalankan atau mengurus perkumpulan): surat edaran dr -- besar

segala

se.ga.la [num] (1) sekalian (tidak ada kecualinya); semua: sebelum pindah, ia berusaha melunasi -- utangnya; -- sesuatu sudah; selesai; (2) seluruh; segenap: -- isi dunia; (3) sama sekali; serba: anak-anak sekolah berpakaian -- putih; kita -- salah; (4) kl para (untuk menyatakan banyak): hikayat -- rasul; (5) kas (untuk memaki) terlalu; benar-benar: dikatakannya saya ini -- udiklah, kampunganlah; masa, tidak apa-apa dikatakan bajingan --

sesuatu

se.su.a.tu lihat suatu [pron] kata untuk menyatakan barang atau hal yg tidak tentu: -- yg ada padanya sangat dibutuhkan oleh orang lain

suatu

su.a.tu [num] satu; hanya satu (untuk menyatakan benda yg kurang tentu): -- pun tidak; -- hari

sumber

sum.ber [n] (1) tempat keluar (air atau zat cair); sumur: ia mengambil air di --; di laut sekitar pulau itu ditemukan -- minyak; (2) asal (dl berbagai arti): ia berusaha mendekati dan menemukan -- bunyi yg memesonanya; kabar itu didapatnya dr -- yg boleh dipercaya

tertentu

ter.ten.tu [a] (1) sudah tentu; sudah pasti (jelas, terang, dsb): setiap pegawai mempunyai tugas ~ yg harus dikerjakannya; (2) tetap: pd waktu-waktu ~ ia akan lewat di sini; (3) sudah dapat dipastikan atau ditentukan (thd sesuatu yg tidak perlu disebutkan identitasnya): ada organisasi ~ yg menyokong gerakan di bawah tanah itu
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "sumber hukum" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).