Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "sidik pembantu" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase sidik pembantu menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata sidik pembantu.

definisi sidik pembantu

sidik pembantu= pejabat kepolisian Republik Indonesia yg diberi kewenangan tertentu untuk melakukan tugas penyidikan, diatur dl Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Lebih lanjut mengenai sidik pembantu
Contoh kalimat untuk "sidik pembantu"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "sidik pembantu" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata sidik pembantu untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai sidik pembantu

sidik pembantu terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

acara

aca.ra [n] (1) hal atau pokok yg akan dibicarakan (dl rapat, perundingan, dsb); agenda: -- kongres akan disusun oleh panitia khusus; (2) hal atau pokok isi karangan: untuk ujian mengarang disediakan empat --; (3) kegiatan yg dipertunjukkan, disiarkan, atau diperlombakan; programa (televisi, radio, dsb): -- televisi dan radio setiap hari dimuat dl surat kabar; (4) pemeriksaan dl pengadilan; perkara: dia sedang menyaksikan -- di mahkamah tinggi; (5) ark cara: setiap orang mempunyai -- berpikir yg berlainan [Jw v] , meng.a.ca.ra.kan v mempersilakan (duduk, makan, dsb)

hukum

hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

Indonesia

In.do.ne.sia [n] (1) nama negara kepulauan di Asia Tenggara yg terletak di antara benua Asia dan benua Australia; (2) bangsa, budaya, bahasa yg ada di negara Indonesia

kepolisian

ke.po.li.si.an [n] yg bertalian dng polisi

kewenangan

ke.we.nang.an [n] (1) hal berwenang; (2) hak dan kekuasaan yg dipunyai untuk melakukan sesuatu: pembela mencoba membantah ~ pengadilan

kitab

ki.tab [n] (1) buku: -- bacaan; (2) wahyu Tuhan yg dibukukan; kitab suci: Alquran adalah -- yg harus dijadikan pedoman oleh seluruh umat Islam

melakukan

me.la.ku.kan [v] (1) mengerjakan (menjalankan dsb): ia gugur dl ~ tugasnya; (2) mengadakan (suatu perbuatan, tindakan, dsb): ~ pendaratan darurat; ~ demonstrasi; (3) melaksanakan; mempraktikkan; menunaikan: Pemerintah akan ~ tindakan tegas thd setiap penyelewengan yg terjadi; (4) melazimkan (kebiasaan, cara, dsb): kepala sekolah bermaksud ~ "Senam Pagi Indonesia" di sekolahnya; (5) menjadikan (membuat dsb) berlaku; menjadikan laku: ~ uang palsu adalah perbuatan yg melanggar hukum; (6) berbuat sesuatu thd (suatu hal, orang, dsb): ia ~ anak yatim itu sbg anaknya sendiri; (7) mengabulkan (permintaan, doa, dsb); meluluskan: orang tuanya selalu ~ permintaan anak itu

pejabat

pe.ja.bat [n] (1) pegawai pemerintah yg memegang jabatan penting (unsur pimpinan): ia seorang ~ yg amat jujur dl melaksanakan tugasnya; (2) kl kantor; markas; jawatan

pembantu

pem.ban.tu [n] (1) orang (alat dsb) yg membantu; penolong; (2) orang upahan, pekerjaannya (membantu) mengurus pekerjaan rumah tangga (memasak, mencuci, menyapu, dsb)

republik

re.pub.lik [n] bentuk pemerintahan yg berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh seorang presiden
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "sidik pembantu" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).