Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "putus akad" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase putus akad menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata putus akad.

definisi putus akad

putus akad= tidak berlaku lagi (tt perjanjian)

Lebih lanjut mengenai putus akad
Contoh kalimat untuk "putus akad"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "putus akad" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata putus akad untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai putus akad

putus akad terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

berlaku

ber.la.ku [v] (1) masih berjalan (sedang dikerjakan dsb); berlangsung; terjadi: jam malam ~ dr pukul 18.00 sampai pukul 06.00 WIB; penahanan para sandera masih ~; peraturan itu sudah dinyatakan tidak ~ lagi; (2) berbuat; bertindak: ia suka ~ kasar thd istrinya; (3) bertindak menjadi; menjalankan tugas menjadi: dl pemilihan umum, presiden pun ~ sbg warga negara biasa; (4) boleh dipakai (tt surat, uang, dsb); sah: surat keterangan Saudara tidak ~ lagi krn sudah habis masa ~ nya; (5) dikenakan untuk atau pd: aturan ini ~ bagi sekalian warga negara Indonesia; peraturan lalu lintas itu ~ bagi semua pemakai jalan

lagi

la.gi [adv] sedang (dl keadaan melakukan dsb); masih: jangan berisik, ayah -- tidur; (2) adv tambah sekian (atau sedemikian) pula: tunggu sebentar --; (3) adv kembali (berbuat dsb) spt semula; berulang spt semula; pula: kemarin sudah menonton, sekarang hendak menonton --; (4) p dan; serta; juga: anak itu pandai -- rajin; istrinya muda, cantik, -- kaya; (5) p partikel yg dipakai untuk menekankan kata atau kalimat yg mendahuluinya (mengandung makna; sama sekali, betul-betul, amat sangat, dsb): kekejaman tentara penjajah sungguh tak terkatakan --; penderitaan rakyat Kamboja sudah tidak tertahan --

putus

pu.tus [v] (1) tidak berhubungan (bersambung) lagi (krn terpotong dsb): kawat telepon itu --; (2) habis: modalnya telah --; (3) selesai; rampung; berakhir: perundingan sudah --; (4) ada kepastian (ketentuan, ketetapan, penyelesaian); mendapat kepastian: sampai sekarang perkaranya belum --; (5) hilang; tidak ada lagi; tidak mempunyai lagi (tt harapan, pikiran); (6) mendapat; menang; (7) sudah mendapat atau memperoleh (dl permufakatan); (8) ki tidak ada hubungan lagi; berpisah (tt hubungan persahabatan, jalinan cinta, dsb): hubungan cinta mereka berdua sudah --

Akad

[n] janji; perjanjian; kontrak: -- jual beli

tidak

ti.dak [adv] partikel untuk menyatakan pengingkaran, penolakan, penyangkalan, dsb; tiada: tempat kerjanya -- jauh dr rumahnya; apa yg dikatakannya itu -- benar

lagi pun

lagi pula

putus akad

tidak berlaku lagi (tt perjanjian)

putus akal

tidak dapat berpikir lagi; hilang akal

putus arang

putus sama sekali sehingga tidak dapat diperbaiki lagi (tt perkawinan, percintaan, dsb)

putus harapan

tidak mempunyai harapan lagi
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "putus akad" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).