Kamus ini menjelaskan arti kata/frase proses peradilan menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata proses peradilan.
proses peradilan= proses menyelesaikan pertentangan pendapat melalui tuntutan hukum
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "proses peradilan" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata proses peradilan untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai proses peradilan
proses peradilan terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
peradilan |
per.a.dil.an [n] segala sesuatu mengenai perkara pengadilan: lembaga hukum bertugas memperbaiki ~ |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
melalui |
me.la.lui [v] (1) menempuh (jalan, ujian, percobaan, dsb); melintasi: untuk sampai di sana, kita dapat ~ jalan darat dan jalan sungai; (2) melewati: kemelut politik kedua negara itu dapat diatasi ~ berbagai saluran diplomatik; (3) melanggar; tidak mengindahkan (nasihat, perintah, dsb): jangan coba-coba ~ perintah atasanmu; (4) melampaui; melangkahi; melangkaui: kalau berani menjajah negeri ini, kaum penjajah harus ~ mayat para patriot bangsa |
menyelesaikan |
me.nye.le.sai.kan [v] (1) menyudahkan (menyiapkan) pekerjaan dsb; menyempurnakan (kalimat dsb): ia -- kalimat itu dng cepat; (2) menjadikan berakhir; menamatkan: krn suatu hal, ia tidak dapat -- pelajarannya di Eropa; (3) membereskan atau melunasi (utang dsb): ia dipanggil ke kantor bank untuk -- utang piutang almarhum ayahnya; (4) memutuskan atau membereskan (perkara, harga, dsb): terpaksa ia harus -- pembayaran tunggakan pajak itu; (5) mengatur (rambut) rapi-rapi atau mengurai supaya jangan kusut; menyisir; membenahi: -- rambut yg kusut; anak-anak -- tempat tidur masing-masing; (6) menguraikan suatu hal yg kusut; memecahkan (soal, masalah, dsb): ia dapat -- perkara yg sulit itu; (7) memperdamaikan (perselisihan, pertengkaran, dsb): mereka mencoba -- pertikaian kedua negara itu; (8) mengurus dan mengatur sesuatu hingga baik: walaupun sibuk bekerja, ia dapat -- rumah tangganya |
pendapat |
pen.da.pat [n] (1) pikiran; anggapan: dl negara demokrasi setiap orang bebas mengemukakan ~ nya; (2) buah pemikiran atau perkiraan tt suatu hal (spt orang, peristiwa): apa ~ mu tt isi surat ini?; menurut ~ saya, dialah yg benar; (3) orang yg mula-mula menemukan atau menghasilkan (sesuatu yg tadinya belum ada atau belum diketahui): Nurtanio adalah ~ pesawat terbang jenis Gelatik; (4) kesimpulan (sesudah mempertimbangkan, menyelidiki, dsb): begitulah ~ hakim setelah mendengar keberatan-keberatan yg dikemukakan oleh pembela |
pertentangan |
per.ten.tang.an [n] (1) perihal bertentangan; perlawanan: ~ di antara partai politik tidak lagi sehebat dulu; (2) perselisihan; pertikaian: kedua negara itu memang mempunyai ~ politik |
proses |
pro.ses [n] (1) runtunan perubahan (peristiwa) dl perkembangan sesuatu: -- kemajuan sosial berjalan terus |
tuntutan |
tun.tut.an [n] (1) hasil menuntut; (2) sesuatu yg dituntut (spt permintaan keras); gugatan; dakwaan |
hukum acara |
hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa |
hukum acara perdata |
hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal |
Jika informasi mengenai "proses peradilan" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).