Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "polisi tidur" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase polisi tidur menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata polisi tidur.

definisi polisi tidur

polisi tidur= [cak] bagian permukaan jalan yg ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan

Lebih lanjut mengenai polisi tidur
Contoh kalimat untuk "polisi tidur"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "polisi tidur" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata polisi tidur untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai polisi tidur

polisi tidur terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

bagian

ba.gi.an [n] (1) hasil membagi: ruangan ini dibagi menjadi dua -; (2)perolehan atau penerimaan (dr barang yg diberi); yg diperuntukkan: siapa yg belum mendapat -; kita semua mendapat -- yg sama; (3) jatah: tiap jiwa mendapat -- beras 10 kg; (4) penggal (buku, cerita, dsb); jilid: -- kedua buku ini akan segera terbit; (5) sepenggal dr sesuatu yg utuh: -- atas dan -- bawah gedung itu sama; (6) sesuatu (benda, alat, dsb) yg menjadi pelengkap: otak termasuk -- tubuh manusia yg penting; (7) cabang dr suatu pekerjaan (jawatan dsb): ia menjabat sbg kepala -- tata usaha; (8) nasib (untung, malang); peruntungan: telah menjadi -ku hidup melarat begini; (9) pecahan dr kesatuan (spt dr dewan, panitia) yg bertugas mengurus sesuatu; seksi: -- konsumsi; -- penerima tamu

jalan

ja.lan [n] tempat untuk lalu lintas orang (kendaraan dsb): mobil kami melewati -- yg sempit dan berbelok-belok; (2) n perlintasan (dr suatu tempat ke tempat lain): -- ke Bandung lewat Puncak selalu macet; (3) n yg dilalui atau dipakai untuk keluar masuk: -- masuk ke Tugu Monumen Nasional melalui lorong di bawah tanah; (4) n lintasan; orbit (tt benda di ruang angkasa): satelit itu berputar mengelilingi bumi melalui -- nya; (5) n gerak maju atau mundur (tt kendaraan): mobil itu sangat laju -- nya; (6) n putaran jarum: arloji itu kurang baik -- nya; (7) n perkembangan atau berlangsungnya (tt perundingan, rapat, cerita, dsb) dr awal sampai akhir: -- ceritanya kurang lancar; (8) n cara (akal, syarat, ikhtiar, dsb) untuk melakukan (mengerjakan, mencapai, mencari) sesuatu: rasanya tidak ada -- lain, kita harus segera mengambil keputusan; (9) n kesempatan (untuk mengerjakan sesuatu): tidak perlu khawatir, -- masih terbuka untuk Anda; (10) n lantaran; perantara (yg menjadi alat atau jalan penghubung): segala itu sudah ditakdirkan Tuhan, kejadian itu hanya sbg --; (11) v cak berjalan: kita tidak boleh -- di atas rumput taman; (12) v melangkahkan kaki: sekali -- , dua tiga maksud tercapai; (13) n kelangsungan hidup (tt organisasi, perkumpulan, dsb): dng begini, -- nya organisasi lebih susah; (14) a dapat dipahami; benar: kalimatnya sudah --

kendaraan

ken.da.ra.an [n] sesuatu yg digunakan untuk dikendarai atau dinaiki (spt kuda, kereta, mobil): kita harus memakai ~ untuk menempuh jarak sejauh itu

laju

la.ju [a] cepat (tt gerak, lari, terbang, dsb): -- benar lari kuda pacuan itu; kapal udara lebih -- dp kapal laut; (2) n kecepatan (gerak): -- kendaraan itu 100 km/jam

melintang

me.lin.tang [v] (1) (terletak) menurut lintang suatu bidang; malang: truk yg mogok ~ di jalan itu membuat lalu lintas macet; (2) ki menghalangi: semoga jangan ada aral ~

polisi

po.li.si [n] (1) badan pemerintah yg bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (menangkap orang yg melanggar undang-undang dsb); (2) anggota badan pemerintah (pegawai negara yg bertugas menjaga keamanan dsb)

secara

se.ca.ra [p] (1) sebagai; selaku: hendaklah kamu bertindak ~ laki-laki; (2) menurut (tt adat, kebiasaan, dsb): perkawinan akan dilangsungkan ~ adat keraton; (3) dng cara; dng jalan: perselisihan itu akan diselesaikan ~ damai; ia diperlakukan ~ tidak adil; (4) dengan: hal itu diuraikan ~ ringkas; serangan itu dilakukan ~ besar-besaran

tidur

ti.dur [v] (1) dl keadaan berhenti (mengaso) badan dan kesadarannya (biasanya dng memejamkan mata): siang untuk bekerja, malam untuk istirahat dan --; obat -- (penidur), obat bius (obat yg menyebabkan dapat tidur nyenyak); (2) (masuk --; pergi -- ) hendak (mulai) mengistirahatkan badan dan kesadarannya: biar aku saja yg menyudahkan pekerjaan ini, engkau boleh pergi --; tempat -- , tempat untuk tidur; ranjang; (3) berbaring; terbaring (tidak berdiri): bubu --

untuk

un.tuk [p] (1) kata depan untuk menyatakan bagi ...; bagian: ini -- ku, yg itu -- mu; (2) sebab atau alasan: -- kesalahan itu, ia dihukum dua tahun; -- semua itu, ia mau berkorban; (3) tujuan atau maksud; bagi: lemari -- (menyimpan) pakaian; pakaian -- segala usia; (4) penggantian (sbg ganti ...); (disediakan, dipergunakan, dipakai) sbg ...: peti itu dipakai -- meja makan; diberi pisau -- senjata; (5) selama: -- beberapa bulan ia terpaksa istirahat di rumah sakit; (6) sudah: -- ketiga kalinya saya memperingatkan [Mk n] bagian dr milik yg dibagi-bagikan [n] kemaluan perempuan (kata penghalus)

permukaan

per.mu.ka.an [n] bidang rata di atas suatu benda (air, laut, bumi, dsb): timbul di atas -- air; -- daun itu kalau diraba terasa spt beledu
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "polisi tidur" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).