Kamus ini menjelaskan arti kata/frase polisi perairan (laut) menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata polisi perairan (laut).
polisi perairan (laut)= polisi yg bertugas memelihara keamanan di laut (di pantai)
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "polisi perairan (laut)" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata polisi perairan (laut) untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai polisi perairan (laut)
polisi perairan (laut) terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
di |
[p] (1) kata depan untuk menandai tempat: bapak saya bekerja -- kantor; semalam ia tidur -- rumah temannya; (2) cak kata depan untuk menandai waktu: -- hari itu ia tidak datang; (3) Mk akan, kepada: tidak tahu -- jerih orang; (4) Mk dari: jauh -- mata [kp] adi, msl dipati adipati; diraja adiraja |
keamanan |
ke.a.man.an [n] keadaan aman; ketenteraman: polisi bertugas menjaga (memelihara) ~ dan ketertiban |
laut |
la.ut [n] kumpulan air asin (dl jumlah yg banyak dan luas) yg menggenangi dan membagi daratan atas benua atau pulau |
memelihara |
me.me.li.ha.ra [v] (1) menjaga dan merawat baik-baik: ~ kesehatan badan; ~ orang sakit; ~ anak bini; (2) mengusahakan dan menjaga (supaya tertib, aman, dsb): ~ keamanan dan ketertiban; (3) mengusahakan (mengolah): ~ sawah ladang; ~ tanam-tanaman; (4) menjaga dan mendidik baik-baik: ~ anak-anak yatim; (5) memiara atau menernakkan (tt binatang): ~ ayam, itik; (6) mempunyai: ~ gundik (bujang dsb); (7) membiarkan tumbuh (tt rambut): ~ kumis (cambang dsb); (8) menyelamatkan; melindungi; melepaskan (meluputkan) dr bahaya dsb: ~ negeri dr bencana; ~ hamba rakyatnya |
perairan |
per.a.ir.an [n] (1) laut yg termasuk kawasan suatu negara: banyak nelayan asing menangkap ikan di ~ Indonesia; (2) urusan persediaan air |
polisi |
po.li.si [n] (1) badan pemerintah yg bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (menangkap orang yg melanggar undang-undang dsb); (2) anggota badan pemerintah (pegawai negara yg bertugas menjaga keamanan dsb) |
bertugas |
ber.tu.gas [v] (sedang) menjalankan tugas; ada tugas; mempunyai tugas: anggota tentara ~ dng penuh tanggung jawab |
di bawah |
di ba.wah [v] (1) berada di tempat yg lebih rendah; (2) ki berada dl kedudukan rendah: orang -, orang rendahan |
di mana |
di ma.na [pron] (1) kata tanya untuk menerangkan tempat: penandatanganan naskah ini harus kita lakukan -- ? (2) kata untuk menunjukkan tempat yg tidak tentu: -- ada uang, di situ ada pedagang |
di manakah berteras kayu mahang |
di manakah ber.te.ras kayu mahang [pb] jangan mengharapkan sesuatu yg mustahil |
Jika informasi mengenai "polisi perairan (laut)" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).