Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "pidana mati" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase pidana mati menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata pidana mati.

definisi pidana mati

pidana mati= pidana berupa pencabutan nyawa thd terpidana

Lebih lanjut mengenai pidana mati
Contoh kalimat untuk "pidana mati"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "pidana mati" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata pidana mati untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai pidana mati

pidana mati terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

mati

ma.ti [v] (1) sudah hilang nyawanya; tidak hidup lagi: anak yg tertabrak mobil itu -- seketika itu juga; pohon jeruk itu sudah -- , akarnya pun sudah busuk; (2) tidak bernyawa; tidak pernah hidup: batu ialah benda --; (3) tidak berair (tt mata air, sumur, dsb); (4) tidak berasa lagi (tt kulit dsb); (5) padam (tt lampu, api, dsb); (6) tidak terus; buntu (tt jalan, pikiran, dsb): krn pikirannya sudah -- , ia tidak dapat berbuat apa-apa; (7) tidak dapat berubah lagi; tetap (tt harga, simpul, dsb); (8) sudah tidak dipergunakan lagi (tt bahasa dsb); (9) ki tidak ada gerak atau kegiatan, spt bubar (tt perkumpulan dsb): kalau tidak diurus, koperasi itu akan --; (10) diam atau berhenti (tt angin dsb): perahu layar itu terombang-ambing di tengah laut krn angin --; (11) tidak ramai (tt pasar, perdagangan, dsb): setelah ada pasar swalayan, pasar ini --; (12) tidak bergerak (tt mesin, arloji, dsb): saya terlambat krn jam saya ternyata --

berupa

be.ru.pa [v] (1) ada rupanya yg nyata (kelihatan); berwujud: dikatakan bahwa roh itu tidak ~ , tetapi eksistensinya tidak dapat disangkal; (2) berbentuk sbg: dibuatnya lambang yg ~ padi dan kapas; (3) terjadi dr; terdiri atas: bantuan yg diterima panitia ~ beras, gula pasir, susu bubuk, ikan asin, dan pakaian; (4) elok rupanya; cantik: rasanya sukar juga mencari istri yg berada, berbangsa, lagi ~

nyawa

nya.wa [n] (1) pemberi hidup kpd badan wadak (organisme fisik) yg menyebabkan hidup (pd manusia, binatang, dsb): darah tertumpah -- melayang; (2) jiwa; roh; semangat: -- nya sudah pergi; (3) hidup; kehidupan: -- nya ada di tangan saya

pencabutan

pen.ca.but.an [n] proses, cara, perbuatan mencabut (menarik kembali, membatalkan, mengundi)

pidana

pi.da.na [n Huk] kejahatan (tt pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb); kriminal: perkara -- , perkara kejahatan (kriminal)

terpidana

ter.pi.da.na [v] dikenai hukuman; (2) n orang yg dikenai hukuman

mati bebang

mati krn tidak dapat keluar (tt bayi yg hendak lahir); (2) mati ketika melahirkan anak krn bayi tidak dapat keluar

mati beranak

mati ketika melahirkan anak

mati berangai

mati beragan; mati suri

mati berkalang tanah

mati tergeletak di tanah
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "pidana mati" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).