Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "pidana kurungan" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase pidana kurungan menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata pidana kurungan.

definisi pidana kurungan

pidana kurungan= pidana berupa hilangnya kemerdekaan yg bersifat sementara bagi seseorang yg melanggar hukum, lebih ringan dp pidana penjara

Lebih lanjut mengenai pidana kurungan
Contoh kalimat untuk "pidana kurungan"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "pidana kurungan" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata pidana kurungan untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai pidana kurungan

pidana kurungan terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

bagi

ba.gi [p] (1) kata depan untuk menyatakan tujuan; untuk: disediakan hadiah -- pemenang pertama, kedua, dan ketiga; (2) kata depan untuk menyatakan perihal; akan (hal); tentang (hal); menurut (pendapat): -- saya, hal itu tidak perlu diperdebatkan lagi [n] (1) pecahan dr sesuatu yg utuh; penggal; pecah; (2) Mat suatu operasi aljabar yg biasa dinyatakan dng simbol titik dua (:) atau garis bagi (-) atau garis miring (/) (a:b atau -- atau a/b) msl a:b = c (a dibagi b sama dng c), berarti a = c x b

berupa

be.ru.pa [v] (1) ada rupanya yg nyata (kelihatan); berwujud: dikatakan bahwa roh itu tidak ~ , tetapi eksistensinya tidak dapat disangkal; (2) berbentuk sbg: dibuatnya lambang yg ~ padi dan kapas; (3) terjadi dr; terdiri atas: bantuan yg diterima panitia ~ beras, gula pasir, susu bubuk, ikan asin, dan pakaian; (4) elok rupanya; cantik: rasanya sukar juga mencari istri yg berada, berbangsa, lagi ~

kurungan

ku.rung.an [n] (1) tempat untuk mengurung; sangkar; kandang burung; (2) penjara: ia meringkuk dl ~ selama 12 tahun; (3) ruang yg diberi berdinding; bilik (di perahu): ~ di haluan kapal; (4) Ikn wadah pemiaraan ikan yg biasanya diletakkan di sungai (danau dsb)

lebih

le.bih [a] (1) lewat dr semestinya (tt ukuran, banyaknya, besarnya, dsb): sudah kuberi Rp10.000,00 -- dr uang sekolahnya; ia merasa -- dr kawan-kawannya; panjangnya -- dr 3 cm; (2) (ber)sisa; ada sisanya: kalau kaubayar Rp5.000,00, -- nya tinggal Rp2.000,00; (3) (dl perbandingan menyatakan) sangat (dp): di sini saya -- senang (dp di sana); -- baik membaca dp mengobrol; (4) kira-kira sekian bertambah sedikit: ia pernah ditahan polisi seminggu --; sudah kuberi seribu rupiah --; (5) bertambah; semakin: kesehatannya sudah -- baik; harganya menjadi -- mahal

melanggar

me.lang.gar [v] (1) menubruk; menabrak; menumbuk: mobilnya rusak krn ~ pohon; (2) menyalahi; melawan: mencuri adalah perbuatan yg ~ hukum; (3) melewati; melalui (secara tidak sah): dia dihukum krn ~ tapal batas negara lain; (4) menyerang; melanda: banjir besar ~ kampung itu yg mengakibatkan rumah-rumah hanyut

seseorang

se.se.o.rang [n] seorang yg tidak dikenal: tadi ada -- menelepon Anda

bersifat

ber.si.fat [v] mempunyai sifat (dl berbagai-bagai arti): aksi militer itu -- menyerang

kemerdekaan

ke.mer.de.ka.an [n] keadaan (hal) berdiri sendiri (bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dsb); kebebasan: -- adalah hak segala bangsa

penjara

pen.ja.ra [n] bangunan tempat mengurung orang hukuman; bui; lembaga pemasyarakatan

pidana

pi.da.na [n Huk] kejahatan (tt pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb); kriminal: perkara -- , perkara kejahatan (kriminal)
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "pidana kurungan" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).