Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "pidana badan" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase pidana badan menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata pidana badan.

definisi pidana badan

pidana badan= pidana yg dikenakan thd tubuh atau anggota badan seseorang yg melanggar hukum (spt pemotongan anggota badan, pencambukan, atau cap bakar)

Lebih lanjut mengenai pidana badan
Contoh kalimat untuk "pidana badan"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "pidana badan" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata pidana badan untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai pidana badan

pidana badan terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

anggota

ang.go.ta [n] (1) bagian tubuh (terutama tangan dan kaki): -- badannya lemah; (2) bagian dr sesuatu yg berangkai: kata majemuk "bumiputra" dua -- nya; (3) orang (badan) yg menjadi bagian atau masuk dl suatu golongan (perserikatan, dewan, panitia, dsb): dia adalah seorang -- partai terlarang

atau

[p] kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan): Anda boleh memilih yg mana saja, majalah, buletin, -- surat kabar

badan

ba.dan [n] (1) tubuh (jasad manusia keseluruhan); jasmani; raga; awak: akibat kecelakaan itu -- nya cacat; (2) batang tubuh manusia, tidak termasuk anggota dan kepala; (3) bagian utama dr suatu benda; awak: -- perahu (kapal); -- pesawat; (4) diri (sendiri): tuan -- lah yang harus datang menghadap; (5) sekumpulan orang yg merupakan kesatuan untuk mengerjakan sesuatu: di samping -- pengurus, koperasi itu mempunyai -- penasihat

cap

[n] (1) alat untuk membuat rekaman tanda (gambar, tanda tangan) dng menekankannya pd kertas (surat dsb); stempel; tera: surat itu sudah ditandatangani, tetapi belum diberi --; (2) rekaman (tanda gambar, tanda tangan yg dibuat dng cap): surat keterangan yg tidak mempunyai -- dr kelurahan, tidak berlaku; (3) cetak; cetakan (pd buku, kain, dsb); bukan tulisan tangan: huruf --; kain --; (4) merek dagang; etiket: anggur -- orang tua; (5) tanda atau gambar pengenal: semua kendaraan milik PMI memakai -- palang merah; (6) ki sifat (keadaan dsb) yg khusus; ciri: dng demikian kelihatan -- nya; (7) sebutan (krn sifat yg menjadi ciri pengenalnya): ia sudah mendapat -- kurang baik [n kl] ukuran sebesar tangan memegang (ujung jari bertemu dng ibu jari): tujuh hasta bidang dadanya, tujuh -- pokok lengannya [n] tiruan bunyi kecap (sewaktu orang makan atau mengecap makanan)

hukum

hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

melanggar

me.lang.gar [v] (1) menubruk; menabrak; menumbuk: mobilnya rusak krn ~ pohon; (2) menyalahi; melawan: mencuri adalah perbuatan yg ~ hukum; (3) melewati; melalui (secara tidak sah): dia dihukum krn ~ tapal batas negara lain; (4) menyerang; melanda: banjir besar ~ kampung itu yg mengakibatkan rumah-rumah hanyut

seseorang

se.se.o.rang [n] seorang yg tidak dikenal: tadi ada -- menelepon Anda

tubuh

tu.buh [n] (1) keseluruhan jasad manusia atau binatang yg kelihatan dr bagian ujung kaki sampai ujung rambut: -- nya tegap dan sehat; seluruh -- nya berasa sakit; nama batang -- , nama sebenarnya (bukan nama gelar dan bukan nama timangan); (2) bagian badan yg terutama (tidak dng anggota dan kepala): yg dibasahi hanya -- nya; (3) diri (sendiri): tuan -- , tuan sendiri (bukan wakil dsb); (4) bagian yg terpenting: -- perahu; -- pesawat terbang; (5) pertubuhan; badan (dl organisme)

pemotongan

pe.mo.tong.an [n] (1) proses, cara, perbuatan memotong (mengerat, memenggal, mengurangi); (2) pengeratan; pemenggalan; (3) pengurangan; (4) pembantaian; penjagalan

pidana

pi.da.na [n Huk] kejahatan (tt pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb); kriminal: perkara -- , perkara kejahatan (kriminal)
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "pidana badan" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).