Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "perjanjian bilateral" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase perjanjian bilateral menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata perjanjian bilateral.

definisi perjanjian bilateral

perjanjian bilateral= per.jan.ji.an bilateral perjanjian internasional yg dibuat dan hanya mengakibatkan adanya hak-hak dan kewajiban antara dua pihak yg mengadakan perjanjian itu

Lebih lanjut mengenai perjanjian bilateral
Contoh kalimat untuk "perjanjian bilateral"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "perjanjian bilateral" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata perjanjian bilateral untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai perjanjian bilateral

perjanjian bilateral terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

perjanjian

per.jan.ji.an [n] (1) persetujuan (tertulis atau dng lisan) yg dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yg tersebut dl persetujuan itu: ~ dagang antara Indonesia dan Jerman Barat telah ditandatangani; (2) syarat: surat keputusan itu diterima dng ~ jika ada kekeliruan akan diperbaiki kelak; (3) tenggang waktu; tempo: dng ~ dua bulan; (4) Pol persetujuan resmi antara dua negara atau lebih dl bidang keamanan, perdagangan, dsb; (5) Man persetujuan antara dua orang atau lebih, dl bentuk tertulis yg dibubuhi materai, yg meliputi hak dan kewajiban timbal balik, masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian itu sbg tanda bukti keikutsertaannya dl perjanjian itu

adanya

ada.nya [n] (1) keadaan; hal ada: ~ pertentangan paham itu menimbulkan kesukaran; (2) demikianlah keadaannya: sekalian kaum keluarga selamat ~; (3) Jk orangnya: dia juga ~; belum diketahui juga siapa ~

antara

an.ta.ra [n] jarak (ruang, jauh) di sela-sela dua benda: tiang yg satu dng yg lain -- nya 4 m; (2) n waktu yg menyelang dua saat atau peristiwa; selang: tidak berapa lama -- nya, berangkatlah ia; (3) n di tengah dua benda (orang, tempat, batas, dsb): ia berjalan di -- dua orang pengawal; (4) n di tengah-tengah dua waktu (peristiwa, bilangan, bobot): kerajaan itu ditaklukkan -- tahun 1774 dan 1778; (5) n dl kelompok (himpunan, golongan): ada beberapa orang di -- mereka yg terlibat dl peristiwa pembunuhan itu; hal itu sebaiknya dibicarakan -- kita saja; (6) p sementara; dl pada itu: ingat -- belum kena; -- itu insaflah ia; (7) n tengah-tengah atau pertengahan dua waktu (peristiwa); (8) a tidak jauh dr; dekat dng: ia pun sampailah pd -- pasar; (9) p cak lebih kurang; kira-kira: -- seratus orang residivis telah diamankan

bilateral

bi.la.te.ral [a] (1) dr dua belah pihak; antara dua pihak: perjanjian -- negara sahabat; (2) Huk prinsip keturunan yg memperhitungkan hubungan kekerabatan, baik melalui pria maupun wanita secara serentak

dan

[p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo

dua

[num] (1) bilangan yg dilambangkan dng angka 2 (Arab) atau II (Romawi); (2) urutan ke-2 sesudah pertama dan sebelum ke-3; (3) jumlah bilangan 1 ditambah 1 [v] men.dua v berlari menderap: kuda itu ~

hanya

ha.nya [adv] (1) cuma: aku -- bertanya; (2) kecuali: semuanya lulus, -- saya yg tidak beruntung; (3) tetapi: kalian boleh bermain di sini, -- jangan terlalu berisik; (4) tidak lebih dr: ia -- membawa uang receh dl dompetnya; (5) tidak lain dr: barang yg dibawanya pulang dr luar negeri -- sebuah kopor; (6) saja (biasanya digunakan bersama "saja" untuk mengeraskan makna): -- itu saja yg dapat kusumbangkan

itu

[pron] (1) kata penunjuk bagi benda (waktu, hal) yg jauh dr pembicara: letusan Gunung Krakatau -- sangat dahsyat; (2) demikian itu: -- kalau Anda tidak berkeberatan

kewajiban

ke.wa.jib.an [n] (1) (sesuatu) yg diwajibkan; sesuatu yg harus dilaksanakan; keharusan: tugas penelitian sudah merupakan ~ bagi setiap calon sarjana; (2) pekerjaan; tugas: aku akan melaksanakan tugas ~ ku dng saksama; (3) Huk tugas menurut hukum

mengadakan

meng.a.da.kan [v] (1) menjadikan; menciptakan: Tuhan ~ langit dan bumi; (2) menyebabkan ada; menyediakan (uang, perlengkapan, tempat); mendirikan (perkumpulan): dng uang dia dapat ~ segala yg belum ada; (3) menimbulkan; mendatangkan: ~ perselisihan; (4) menyelenggarakan (pesta, pertunjukan); (5) melakukan (tindakan, perubahan): pesawat tempur musuh ~ serangan udara; Pemerintah ~ perubahan undang-undang
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "perjanjian bilateral" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).