Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "perilaku hukum" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase perilaku hukum menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata perilaku hukum.

definisi perilaku hukum

perilaku hukum= perilaku yg berakibat tuntutan hukum krn merupakan kehendak yg melanggar (berlawanan dng) kepentingan orang lain

Lebih lanjut mengenai perilaku hukum
Contoh kalimat untuk "perilaku hukum"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "perilaku hukum" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata perilaku hukum untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai perilaku hukum

perilaku hukum terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

berakibat

ber.a.ki.bat [v] berkesudahan; berakhir dng: tindakan yg gegabah itu ~ sangat merugikan

hukum

hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

kehendak

ke.hen.dak [n] kemauan; keinginan dan harapan yg keras: demikianlah ~ orang tuanya

lain

la.in [a] (1) asing, beda, tidak sama (halnya, rupanya, dsb): ia tidak mau mengindahkan pendapat orang --; (2) kecuali; tidak termasuk (dl hitungan, golongan, dsb): harga Rp5.000,00, -- ongkos kirim; (3) berselisih; berbeda: mangga golek -- rasanya dng mangga gadung

melanggar

me.lang.gar [v] (1) menubruk; menabrak; menumbuk: mobilnya rusak krn ~ pohon; (2) menyalahi; melawan: mencuri adalah perbuatan yg ~ hukum; (3) melewati; melalui (secara tidak sah): dia dihukum krn ~ tapal batas negara lain; (4) menyerang; melanda: banjir besar ~ kampung itu yg mengakibatkan rumah-rumah hanyut

merupakan

me.ru.pa.kan [v] (1) memberi rupa; membentuk (menjadikan) supaya berupa: formasi barisan itu ~ lambang PON; (2) adalah: kata ~ bagian terkecil dr bahasa; (3) menjadi: minyak bumi ~ hasil ekspor yg terpenting bagi negara kita

orang

[n] (1) manusia (dl arti khusus); (2) manusia (ganti diri ketiga yg tidak tentu): jangan lekas percaya pd mulut --; (3) dirinya sendiri; manusianya sendiri: saya tidak bertemu dng -- nya; (4) kata penggolong untuk manusia: lima -- nelayan; (5) anak buah (bawahan): mereka itu -- nya Pak Camat; (6) rakyat (dr suatu negara); warga negara: -- Pakistan; (7) manusia yg berasal dr atau tinggal di suatu daerah (desa, kota, negara, dsb): dia -- Bogor; suaminya -- Eropa; (8) suku bangsa; (9) manusia lain; bukan diri sendiri; bukan kaum (golongan, kerabat) sendiri: jangankan anak sendiri, anak -- pun saya tolong; negeri -- , negeri lain (bukan negeri kita); (10) cak karena (sebenarnya): mana dapat membayar, -- belum gajian

tuntutan

tun.tut.an [n] (1) hasil menuntut; (2) sesuatu yg dituntut (spt permintaan keras); gugatan; dakwaan

kepentingan

ke.pen.ting.an [n] (1) keperluan; kebutuhan: mendahulukan ~ umum; (2) interes

perilaku

pe.ri.la.ku [n] tanggapan atau reaksi individu thd rangsangan atau lingkungan
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "perilaku hukum" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).