Kamus ini menjelaskan arti kata/frase perilaku hukum menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata perilaku hukum.
perilaku hukum= perilaku yg berakibat tuntutan hukum krn merupakan kehendak yg melanggar (berlawanan dng) kepentingan orang lain
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "perilaku hukum" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata perilaku hukum untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai perilaku hukum
perilaku hukum terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
berakibat |
ber.a.ki.bat [v] berkesudahan; berakhir dng: tindakan yg gegabah itu ~ sangat merugikan |
hukum |
hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis |
kehendak |
ke.hen.dak [n] kemauan; keinginan dan harapan yg keras: demikianlah ~ orang tuanya |
lain |
la.in [a] (1) asing, beda, tidak sama (halnya, rupanya, dsb): ia tidak mau mengindahkan pendapat orang --; (2) kecuali; tidak termasuk (dl hitungan, golongan, dsb): harga Rp5.000,00, -- ongkos kirim; (3) berselisih; berbeda: mangga golek -- rasanya dng mangga gadung |
melanggar |
me.lang.gar [v] (1) menubruk; menabrak; menumbuk: mobilnya rusak krn ~ pohon; (2) menyalahi; melawan: mencuri adalah perbuatan yg ~ hukum; (3) melewati; melalui (secara tidak sah): dia dihukum krn ~ tapal batas negara lain; (4) menyerang; melanda: banjir besar ~ kampung itu yg mengakibatkan rumah-rumah hanyut |
merupakan |
me.ru.pa.kan [v] (1) memberi rupa; membentuk (menjadikan) supaya berupa: formasi barisan itu ~ lambang PON; (2) adalah: kata ~ bagian terkecil dr bahasa; (3) menjadi: minyak bumi ~ hasil ekspor yg terpenting bagi negara kita |
orang |
[n] (1) manusia (dl arti khusus); (2) manusia (ganti diri ketiga yg tidak tentu): jangan lekas percaya pd mulut --; (3) dirinya sendiri; manusianya sendiri: saya tidak bertemu dng -- nya; (4) kata penggolong untuk manusia: lima -- nelayan; (5) anak buah (bawahan): mereka itu -- nya Pak Camat; (6) rakyat (dr suatu negara); warga negara: -- Pakistan; (7) manusia yg berasal dr atau tinggal di suatu daerah (desa, kota, negara, dsb): dia -- Bogor; suaminya -- Eropa; (8) suku bangsa; (9) manusia lain; bukan diri sendiri; bukan kaum (golongan, kerabat) sendiri: jangankan anak sendiri, anak -- pun saya tolong; negeri -- , negeri lain (bukan negeri kita); (10) cak karena (sebenarnya): mana dapat membayar, -- belum gajian |
tuntutan |
tun.tut.an [n] (1) hasil menuntut; (2) sesuatu yg dituntut (spt permintaan keras); gugatan; dakwaan |
kepentingan |
ke.pen.ting.an [n] (1) keperluan; kebutuhan: mendahulukan ~ umum; (2) interes |
perilaku |
pe.ri.la.ku [n] tanggapan atau reaksi individu thd rangsangan atau lingkungan |
Jika informasi mengenai "perilaku hukum" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).