Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "perdagangan gelap" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase perdagangan gelap menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata perdagangan gelap.

definisi perdagangan gelap

perdagangan gelap= per.da.gang.an gelap perdagangan yg dilakukan secara tidak sah (tanpa membayar cukai dsb)

Lebih lanjut mengenai perdagangan gelap
Contoh kalimat untuk "perdagangan gelap"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "perdagangan gelap" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata perdagangan gelap untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai perdagangan gelap

perdagangan gelap terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

perdagangan

per.da.gang.an [n] perihal dagang; urusan dagang; perniagaan

cukai

cu.kai [n] (1) pajak atau bea yg dikenakan pd barang impor dan barang konsumsi: barang impor tidak boleh dikeluarkan dr pelabuhan sebelum -- nya dibayar; (2) sebagian dr hasil tanah (spt sawah, ladang) yg wajib diberikan kpd tuan (pemilik) tanah sbg ongkos tanah: krn musim kemarau yg lama, panen padi hanya cukup untuk membayar --

gelap

ge.lap [a] (1) tidak ada cahaya; kelam; tidak terang: -- benar kamarmu itu; (2) malam: hari sudah -- , ayo cepat tidur; (3) tidak atau belum jelas (tt perihal, perkara, dsb); samar: tt benar atau tidaknya soal yg dihebohkan itu, bagi saya masih --; (4) rahasia (tidak secara terang-terangan); tidak halal atau tidak sah; tidak menurut aturan (undang-undang, hukum) yg berlaku: perdagangan --

membayar

mem.ba.yar [v] (1) memberikan uang (untuk pengganti harga barang yg diterima, melunasi utang, dsb): Anda harus -- barang-barang belanjaan Anda di bagian kasir; saya sudah -- pajak pesawat televisi saya setahun ini; (2) memenuhi; menunaikan (janji, nazar, hajat, dsb)

sah

[v] dilakukan menurut hukum (undang-undang, peraturan) yg berlaku: berdasarkan akta notaris, pendirian yayasan itu sudah --; (2) v tidak batal (tt keagamaan): salatnya tetap -- meskipun tidak memakai peci; (3) v berlaku; diakui kebenarannya; diakui oleh pihak resmi: para pelamar harus membawa surat-surat keterangan yg --; karangan untuk media massa harus ditulis dng ejaan yg --; (4) a boleh dipercaya; tidak diragukan (disangsikan); benar; asli; autentik: naskah proklamasi yg dibacakan pd setiap peringatan tanggal 17 Agustus adalah naskah yg --; (5) a nyata dan tentu; pasti: peti ini -- berisi uang

secara

se.ca.ra [p] (1) sebagai; selaku: hendaklah kamu bertindak ~ laki-laki; (2) menurut (tt adat, kebiasaan, dsb): perkawinan akan dilangsungkan ~ adat keraton; (3) dng cara; dng jalan: perselisihan itu akan diselesaikan ~ damai; ia diperlakukan ~ tidak adil; (4) dengan: hal itu diuraikan ~ ringkas; serangan itu dilakukan ~ besar-besaran

tidak

ti.dak [adv] partikel untuk menyatakan pengingkaran, penolakan, penyangkalan, dsb; tiada: tempat kerjanya -- jauh dr rumahnya; apa yg dikatakannya itu -- benar

gelap buta

gelap sekali

gelap gulita

gelap sekali

gelap katup

gelap sekali
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "perdagangan gelap" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).