Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "peraturan presiden" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase peraturan presiden menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata peraturan presiden.

definisi peraturan presiden

peraturan presiden= per.a.tur.an presiden peraturan yg dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan ketetapan presiden

Lebih lanjut mengenai peraturan presiden
Contoh kalimat untuk "peraturan presiden"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "peraturan presiden" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata peraturan presiden untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai peraturan presiden

peraturan presiden terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

peraturan

per.a.tur.an [n] (1) tataan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yg dibuat untuk mengatur: ~ gaji pegawai; ~ pemerintah; (2) hubungan keluarga (kpd): bunda raja Ahmad itu ~ saudara dua pupu kpd ayahanda

ketetapan

ke.te.tap.an [n] (1) hal (keadaan) tetap; ketentuan; kepastian: adat perkawinan di kalangan suku terasing itu banyak yg bertentangan dng ~ hukum agama; (2) keteguhan (hati, niat, dsb); ketabahan (hati); kekerasan (hati, kemauan); (3) keputusan; beslit (pengangkatan dsb): sampai detik ini ~ yg resmi sebagai kepala sekolah belum ada

oleh

[p] (1) kata penghubung untuk menandai pelaku: rumah ini dibeli -- ayahnya bulan lalu; tidak teringat -- ibuku bahwa hari ini hari ulang tahun anaknya; (2) sebab; karena: tidak lapuk -- hujan; binasa -- perbuatannya sendiri; (3) akibat: -- kurang hati-hatinya maka ia jatuh; (4) ark (ke)pada (yg menyatakan hubungan keluarga): ia pun kemenakan juga -- Engku Payo; (5) bagi (untuk): persoalan itu menjadi pikiran -- ku; (6) dengan: pohon itu sarat -- buah

presiden

pre.si.den [n] (1) kepala (lembaga, perusahaan, dsb): serah terima jabatan -- Direktur Bank A akan dilakukan hari ini; (2) kepala negara (bagi negara yg berbentuk republik): pemilihan -- Amerika Serikat dilakukan empat tahun sekali

untuk

un.tuk [p] (1) kata depan untuk menyatakan bagi ...; bagian: ini -- ku, yg itu -- mu; (2) sebab atau alasan: -- kesalahan itu, ia dihukum dua tahun; -- semua itu, ia mau berkorban; (3) tujuan atau maksud; bagi: lemari -- (menyimpan) pakaian; pakaian -- segala usia; (4) penggantian (sbg ganti ...); (disediakan, dipergunakan, dipakai) sbg ...: peti itu dipakai -- meja makan; diberi pisau -- senjata; (5) selama: -- beberapa bulan ia terpaksa istirahat di rumah sakit; (6) sudah: -- ketiga kalinya saya memperingatkan [Mk n] bagian dr milik yg dibagi-bagikan [n] kemaluan perempuan (kata penghalus)

melaksanakan

me.lak.sa.na.kan [v] (1) memperbandingkan; menyamakan dng: ia ~ lukisannya dng lukisan gurunya; (2) melakukan; menjalankan; mengerjakan (rancangan, keputusan, dsb): ia mengetahui teorinya, tetapi tidak dapat ~ nya; ia ~ tugasnya dng baik

peraturan delisting

per.a.tur.an delisting [n] peraturan pencoretan saham dr bursa

peraturan hukum

per.a.tur.an hukum prinsip yg menyatakan bahwa keunggulan hukum membatasi pejabat negara dl menyelenggarakan kekuasaannya

peraturan pemerintah

per.a.tur.an pemerintah bentuk perundang-undangan yg dibuat atau ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang

peraturan presiden

per.a.tur.an presiden peraturan yg dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan ketetapan presiden
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "peraturan presiden" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).