Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "peraturan hukum" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase peraturan hukum menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata peraturan hukum.

definisi peraturan hukum

peraturan hukum= per.a.tur.an hukum prinsip yg menyatakan bahwa keunggulan hukum membatasi pejabat negara dl menyelenggarakan kekuasaannya

Lebih lanjut mengenai peraturan hukum
Contoh kalimat untuk "peraturan hukum"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "peraturan hukum" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata peraturan hukum untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai peraturan hukum

peraturan hukum terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

peraturan

per.a.tur.an [n] (1) tataan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yg dibuat untuk mengatur: ~ gaji pegawai; ~ pemerintah; (2) hubungan keluarga (kpd): bunda raja Ahmad itu ~ saudara dua pupu kpd ayahanda

bahwa

bah.wa [p] (1) kata penghubung untuk menyatakan isi atau uraian bagian kalimat yg di depan: ia mengira -- hari ini libur; (2) kata penghubung untuk mendahului anak kalimat yg menjadi pokok kalimat: -- ia seorang anggota DPR, memang benar

hukum

hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

keunggulan

ke.ung.gul.an [n] keadaan (lebih) unggul; keutamaan; kepandaian (kecakapan, kebaikan, kekuatan, dsb) yg lebih dp yg lain: ~ mesin-mesin kami justru dapat dilihat di lapangan dan di hutan-hutan

membatasi

mem.ba.tasi [v] (1) memberi batas; menentukan (menandai dsb) batas: ia -- pekarangan itu dng pancang; (2) menceraikan; mengantarai; menyekat: ia menyisipkan sehelai kertas dl buku itu untuk -- halaman buku yg sudah dibacanya; dl masjid itu dipasang tabir untuk -- ruang wanita dan ruang pria; (3) menentukan banyaknya (besarnya dsb): Pemerintah telah -- impor mobil; (4) menerangkan arti sesuatu dng tepat dan jelas; membuat batasan definisi: sukar -- suatu yg bersifat abstrak; (5) mengurangi; merintangi: orang tua harus mampu -- keinginan anak untuk berfoya-foya

menyatakan

me.nya.ta.kan [v] (1) menerangkan; menjadikan nyata; menjelaskan: ucapannya belum ~ siapa di antara mereka yg bersalah; (2) menunjukkan; memperlihatkan; menandakan: daftar itu ~ betapa banyaknya korban yg jatuh; (3) mengatakan; mengemukakan (pikiran, isi hati); melahirkan (isi hati, perasaan, dsb); mempermaklumkan (perang): anak cucunya ~ setuju; ia ~ terima kasihnya kpd pengurus

menyelenggarakan

me.nye.leng.ga.ra.kan [v] (1) mengurus dan mengusahakan sesuatu (spt memelihara, memiara, merawat): ia -- sawah ladangnya baik-baik sehingga hasilnya sangat memuaskan; (2) melakukan atau melaksanakan (perintah, undang-undang, rencana, dsb): pemerintah -- pembangunan gedung-gedung sekolah; (3) menunaikan atau menyampaikan (maksud, cita-cita, harapan, tugas kewajiban, dsb): rasa persatuan seluruh bangsa Indonesia adalah modal yg terutama untuk -- cita-cita nasional kita; (4) mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara, dsb): pengacara akan -- perkara penuntutan ganti rugi itu; (5) mengadakan, mengatur, dan mengurus (pesta, rapat, pertunjukan, pameran, perusahaan, dsb): panitia yg akan -- Kongres Pemuda seluruh Indonesia tahun ini sudah dibentuk

negara

ne.ga.ra [n] (1) organisasi dl suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat; (2) kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya: kepentingan -- lebih penting dp kepentingan perseorangan

pejabat

pe.ja.bat [n] (1) pegawai pemerintah yg memegang jabatan penting (unsur pimpinan): ia seorang ~ yg amat jujur dl melaksanakan tugasnya; (2) kl kantor; markas; jawatan

prinsip

prin.sip [n] asas (kebenaran yg menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dsb); dasar
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "peraturan hukum" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).