Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "penyodomi" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase penyodomi menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata penyodomi.

definisi penyodomi

penyodomi= pe.nyo.do.mi [n] orang yg melakukan sodomi: dua tersangka -- thd bocah jalanan telah ditangkap polisi

Lebih lanjut mengenai penyodomi
Contoh kalimat untuk "penyodomi"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "penyodomi" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata penyodomi untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai penyodomi

penyodomi terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

orang

[n] (1) manusia (dl arti khusus); (2) manusia (ganti diri ketiga yg tidak tentu): jangan lekas percaya pd mulut --; (3) dirinya sendiri; manusianya sendiri: saya tidak bertemu dng -- nya; (4) kata penggolong untuk manusia: lima -- nelayan; (5) anak buah (bawahan): mereka itu -- nya Pak Camat; (6) rakyat (dr suatu negara); warga negara: -- Pakistan; (7) manusia yg berasal dr atau tinggal di suatu daerah (desa, kota, negara, dsb): dia -- Bogor; suaminya -- Eropa; (8) suku bangsa; (9) manusia lain; bukan diri sendiri; bukan kaum (golongan, kerabat) sendiri: jangankan anak sendiri, anak -- pun saya tolong; negeri -- , negeri lain (bukan negeri kita); (10) cak karena (sebenarnya): mana dapat membayar, -- belum gajian

penyodomi

pe.nyo.do.mi [n] orang yg melakukan sodomi: dua tersangka -- thd bocah jalanan telah ditangkap polisi

bocah

bo.cah [n] anak (kecil); kanak-kanak: sewaktu ayahnya meninggal ia masih --

dua

[num] (1) bilangan yg dilambangkan dng angka 2 (Arab) atau II (Romawi); (2) urutan ke-2 sesudah pertama dan sebelum ke-3; (3) jumlah bilangan 1 ditambah 1 [v] men.dua v berlari menderap: kuda itu ~

jalanan

ja.lan.an [n cak] jalan; lorong; (2) a berkaitan dng sepanjang jalan (tanpa tempat yg tentu); bermutu rendah: musik ~; pelukis ~

melakukan

me.la.ku.kan [v] (1) mengerjakan (menjalankan dsb): ia gugur dl ~ tugasnya; (2) mengadakan (suatu perbuatan, tindakan, dsb): ~ pendaratan darurat; ~ demonstrasi; (3) melaksanakan; mempraktikkan; menunaikan: Pemerintah akan ~ tindakan tegas thd setiap penyelewengan yg terjadi; (4) melazimkan (kebiasaan, cara, dsb): kepala sekolah bermaksud ~ "Senam Pagi Indonesia" di sekolahnya; (5) menjadikan (membuat dsb) berlaku; menjadikan laku: ~ uang palsu adalah perbuatan yg melanggar hukum; (6) berbuat sesuatu thd (suatu hal, orang, dsb): ia ~ anak yatim itu sbg anaknya sendiri; (7) mengabulkan (permintaan, doa, dsb); meluluskan: orang tuanya selalu ~ permintaan anak itu

polisi

po.li.si [n] (1) badan pemerintah yg bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (menangkap orang yg melanggar undang-undang dsb); (2) anggota badan pemerintah (pegawai negara yg bertugas menjaga keamanan dsb)

telah

te.lah [adv] sudah (untuk menyatakan perbuatan, keadaan dsb yg sempurna, lampau, atau selesai): ia -- pergi dan tidak akan kembali lagi; mereka -- membeli karcis [v] , me.ne.lah v meramal; menenung: ia sedang ~ nasib saudagar itu; tidak dapat ia ~ yg akan terjadi thd dirinya

tersangka

ter.sang.ka [v] (1) diduga; dicurigai: ia -- terlibat dl kerusuhan itu; (2) tertuduh; terdakwa: ia dihadapkan ke pengadilan sbg -- pelaku perampokan

orang am

orang kebanyakan; orang biasa (bukan ahli); orang awam
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "penyodomi" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).