Kamus ini menjelaskan arti kata/frase penunggakan menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata penunggakan.
penunggakan= pe.nung.gak.an [n] proses, cara, perbuatan menunggak: ~ pajak tahun lalu agak meningkat
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "penunggakan" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata penunggakan untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai penunggakan
penunggakan terdiri dari 1 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
agak |
[n] perkiraan; persangkaan: -- hati saya ia tidak dapat datang malam ini; (2) adv kira-kira; lebih kurang; barang (dl arti lebih kurang): ia akan pergi -- dua minggu; (3) adv sedikit: -- jauh juga rumahnya |
penunggakan |
pe.nung.gak.an [n] proses, cara, perbuatan menunggak: ~ pajak tahun lalu agak meningkat |
lalu |
la.lu [v] berjalan lewat: dilarang -- di jalan ini; (2) v berkata (langsung) semaunya: ia berbicara asal -- saja; (3) v sudah lewat; sudah lampau: tahun yg --; (4) v habis; selesai: pertandingan telah --; peperangan telah --; (5) v lintas (dapat masuk terus); lulus; (6) p kemudian; lantas; (7) v tidak boleh ditebus kembali (tt barang gadaian): empat hari lagi gadaianku --; (8) v berlangsung; berlanjut: pertunjukan tidak dapat -- krn hujan turun |
meningkat |
me.ning.kat [v] (1) menginjak (tangga dsb) untuk naik; menaiki (kuda, sepeda, dsb); memanjat (pohon dsb): ~ tangga sampai ke lantai; ~ pohon yg tinggi; (2) naik (dl berbagai-bagai arti, spt meninggi, mengatas, membumbung): harga emas terus ~; panas tubuhnya ~; dr SLTP ~ ke SLTA; (3) beralih pd keadaan (peristiwa, masa, bulan, dsb) yg lain; berubah menjadi: percekcokan mulut ~ menjadi perkelahian yg sengit; sudah mulai ~ usia dewasa; November telah lewat, kini ~ permulaan Desember; (4) menjadi bertambah banyak (hebat, sangat, genting, dsb): produksi beras ~ hingga melebihi produksi sebelum perang; kejahatan dl kota semakin ~ |
pajak |
pa.jak [n] pungutan wajib, biasanya berupa uang yg harus dibayar oleh penduduk sbg sumbangan wajib kpd negara atau pemerintah sehubungan dng pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dsb [n] hak untuk mengusahakan sesuatu dng membayar sewa kpd negara; pak [n] (1) kedai; lepau: -- nasi; -- kopi; (2) los tempat berjualan (di Madura): -- ikan; -- sayur |
perbuatan |
per.bu.at.an [n] (1) sesuatu yg diperbuat (dilakukan); tindakan: kita harus menghindar dr -- tercela; (2) kelakuan; tingkah laku: -nya tidak sesuai dng perkataannya |
tahun |
ta.hun [n] (1) masa yg lamanya dua belas bulan: ia pernah bekerja di luar negeri selama dua --; (2) bilangan yg menyatakan tarikh: ia dilahirkan -- 1940; (3) masa dua belas bulan yg ke ...: majalah Tempo -- II Nomor 6; (4) masa dua belas bulan untuk ...; (5) musim (dl arti masa selama tanaman atau tumbuh-tumbuhan hidup): -- jagung (3 atau 4 bulan) [v] , ber.ta.hun v bertanam padi |
agaknya |
agak.nya [adv] (1) kiranya; rupanya: ~ hari akan hujan; (2) gerangan: siapa ~ yg mengambil buku saya |
lalu penjahit lalu kelindan |
lalu pen.ja.hit lalu kelindan [pb] apabila daya upaya yg pertama telah berhasil, daya upaya yg lain pun akan lulus pula |
pajak badan |
pajak yg dikenakan kpd badan usaha (perusahaan, bank, dsb) |
Jika informasi mengenai "penunggakan" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).