Kamus ini menjelaskan arti kata/frase penjahat perang menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata penjahat perang.
penjahat perang= pen.ja.hat perang orang yg menghasut atau menimbulkan perang; (2) anggota tentara musuh yg menganiaya atau membunuh penduduk negeri yg diduduki atau memerintahkan untuk melakukan demikian
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "penjahat perang" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata penjahat perang untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai penjahat perang
penjahat perang terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
penjahat |
pen.ja.hat [n] orang yg jahat (spt pencuri, perampok, penodong) |
anggota |
ang.go.ta [n] (1) bagian tubuh (terutama tangan dan kaki): -- badannya lemah; (2) bagian dr sesuatu yg berangkai: kata majemuk "bumiputra" dua -- nya; (3) orang (badan) yg menjadi bagian atau masuk dl suatu golongan (perserikatan, dewan, panitia, dsb): dia adalah seorang -- partai terlarang |
atau |
[p] kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan): Anda boleh memilih yg mana saja, majalah, buletin, -- surat kabar |
demikian |
de.mi.ki.an [pron] kata untuk menunjukkan sesuatu yg sudah dibicarakan; begitu; spt itu; sbg itu: dl keadaan -- tidak seorang pun merasa dirinya aman |
melakukan |
me.la.ku.kan [v] (1) mengerjakan (menjalankan dsb): ia gugur dl ~ tugasnya; (2) mengadakan (suatu perbuatan, tindakan, dsb): ~ pendaratan darurat; ~ demonstrasi; (3) melaksanakan; mempraktikkan; menunaikan: Pemerintah akan ~ tindakan tegas thd setiap penyelewengan yg terjadi; (4) melazimkan (kebiasaan, cara, dsb): kepala sekolah bermaksud ~ "Senam Pagi Indonesia" di sekolahnya; (5) menjadikan (membuat dsb) berlaku; menjadikan laku: ~ uang palsu adalah perbuatan yg melanggar hukum; (6) berbuat sesuatu thd (suatu hal, orang, dsb): ia ~ anak yatim itu sbg anaknya sendiri; (7) mengabulkan (permintaan, doa, dsb); meluluskan: orang tuanya selalu ~ permintaan anak itu |
memerintahkan |
me.me.rin.tah.kan [v] (1) menyuruh orang lain melakukan sesuatu; menyuruh mengerjakan: Pangeran Diponegoro telah ~ penghentian tembak-menembak; (2) memerintah; mengelola: ia tidak dapat lagi ~ daerah perkebunan yg selalu diganggu gerombolan bersenjata |
menimbulkan |
me.nim.bul.kan [v] (1) mengeluarkan ke atas (permukaan air, tanah, dsb): letusan gunung itu ~ beberapa bukit kecil; (2) membangkit kembali (perkara yg telah lampau); membangunkan (perasaan, kecurigaan, kecemburuan, dsb); menerbitkan (kebakaran, perang, dsb); (3) mengakibatkan atau mendatangkan (bencana, kerugian, kerusakan, penyakit, dsb); (4) menjadikan atau mendatangkan (kegembiraan, kemarahan, pertikaian, percederaan, dsb): ~ perkara lama; ~ kebencian di antara kita; perselisihan kecil ~ akibat besar; suhu badan yg terlalu tinggi pd anak dapat ~ kejang-kejang; hadiah itu ~ kegembiraan pd kedua anaknya; makanan yg terlalu pedas dapat ~ sakit perut |
musuh |
mu.suh [n] (1) lawan (berkelahi, bertengkar, berperang, berjudi, bertanding, dsb); seteru: walaupun tubuhnya kecil, ia dapat mengalahkan -- nya yg tinggi besar; dahulu -- , sekarang menjadi kawan; (2) bandingan, imbangan, tandingan: barang ini tidak ada -- nya; (3) sesuatu yg mengancam (kesehatan, keselamatan); yg merusakkan: penyakit itu merupakan -- rakyat di daerah ini; hama wereng merupakan -- tanaman padi |
negeri |
ne.ge.ri [n] (1) tanah tempat tinggal suatu bangsa: ia melanjutkan sekolah ke -- Belanda; (2) kampung halaman; tempat kelahiran: -- nya yg asli bukanlah Makassar; (3) negara; pemerintah (lawan kata swasta): krn ia bersekolah di SMU -- , biayanya pun tidak begitu besar; (4) nagari |
orang |
[n] (1) manusia (dl arti khusus); (2) manusia (ganti diri ketiga yg tidak tentu): jangan lekas percaya pd mulut --; (3) dirinya sendiri; manusianya sendiri: saya tidak bertemu dng -- nya; (4) kata penggolong untuk manusia: lima -- nelayan; (5) anak buah (bawahan): mereka itu -- nya Pak Camat; (6) rakyat (dr suatu negara); warga negara: -- Pakistan; (7) manusia yg berasal dr atau tinggal di suatu daerah (desa, kota, negara, dsb): dia -- Bogor; suaminya -- Eropa; (8) suku bangsa; (9) manusia lain; bukan diri sendiri; bukan kaum (golongan, kerabat) sendiri: jangankan anak sendiri, anak -- pun saya tolong; negeri -- , negeri lain (bukan negeri kita); (10) cak karena (sebenarnya): mana dapat membayar, -- belum gajian |
Jika informasi mengenai "penjahat perang" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).