Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "pengurus tetap" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase pengurus tetap menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata pengurus tetap.

definisi pengurus tetap

pengurus tetap= peng.u.rus tetap pengurus yg sudah resmi dan sah berdasarkan pemilihan dan pengangkatan

Lebih lanjut mengenai pengurus tetap
Contoh kalimat untuk "pengurus tetap"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "pengurus tetap" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata pengurus tetap untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai pengurus tetap

pengurus tetap terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

pengurus

peng.u.rus [n] (1) orang(-orang) yg mengurus; (2) sekelompok orang yg mengurus dan memimpin perkumpulan (partai dsb); pemimpin; direksi: Kepala Desa menunjuk beberapa orang menjadi ~ Lembaga Sosial Desa; ~ cabang terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara; (3) penyelenggara (pertemuan dsb)

berdasarkan

ber.da.sar.kan [v] (1) menurut: ~ keterangan para saksi, terbukti bahwa ia bersalah; pelanggar hukum akan ditindak ~ hukum yg berlaku; (2) memakai sbg dasar; beralaskan; bersendikan: kerja sama ini hanya ~ percaya-memercayai; (3) bersumber pd: cerita film itu disusun ~ pengalaman penulis yg hidup di kota besar

dan

[p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo

pemilihan

pe.mi.lih.an [n] proses, cara, perbuatan memilih: ~ pengurus RT diadakan dua tahun sekali

pengangkatan

peng.ang.kat.an [n] proses, cara, perbuatan mengangkat; ketetapan atau penetapan menjadi pegawai (naik pangkat dsb)

resmi

res.mi [a] (1) sah (dr pemerintah atau dr yg berwajib); ditetapkan (diumumkan, disahkan) oleh pemerintah atau instansi yg bersangkutan: penjelasan -- akan diberikan oleh Presiden; (2) formal: pakaian --

sah

[v] dilakukan menurut hukum (undang-undang, peraturan) yg berlaku: berdasarkan akta notaris, pendirian yayasan itu sudah --; (2) v tidak batal (tt keagamaan): salatnya tetap -- meskipun tidak memakai peci; (3) v berlaku; diakui kebenarannya; diakui oleh pihak resmi: para pelamar harus membawa surat-surat keterangan yg --; karangan untuk media massa harus ditulis dng ejaan yg --; (4) a boleh dipercaya; tidak diragukan (disangsikan); benar; asli; autentik: naskah proklamasi yg dibacakan pd setiap peringatan tanggal 17 Agustus adalah naskah yg --; (5) a nyata dan tentu; pasti: peti ini -- berisi uang

tetap

te.tap [v] selalu berada (tinggal, berdiri, dsb) di tempatnya: orang tuanya -- tinggal di dusun; (2) a tidak berubah (keadaannya, kedudukannya, dsb): kalimat itu terbentuk menurut pola-pola -- dan tertentu; (3) v tidak berpindah-pindah; tidak beranjak: bertiup angin timur yg -- arahnya; (4) adv selalu demikian halnya (tt keadaan, perbuatan, dsb): sampai kini ia masih -- menjadi bupati; sekali merdeka -- merdeka; (5) adv tidak putus-putusnya; selalu; terus: matanya -- melihat pd satu tempat saja; biar bagaimanapun ia -- hendak mempertahankan haknya; (6) adv untuk selamanya (tidak untuk sementara): bangunan --; pegawai --; pembantu --; (7) a kekal selama-lamanya; lestari: di dunia ini tiada sesuatu pun yg --; mudah-mudahan persahabatan kita -- hingga akhir zaman; (8) a sudah pasti (tentu): tempat dan harinya sudah --; pajaknya sudah --; pekerjaannya tidak -- , tidak tentu [v] me.ne.tap v mengesat atau mengeringkan (sesuatu yg basah, spt tulisan tinta dsb) dng cara menekankan barang yg dapat mengisap (spt kertas kembang dan kain): ia ~ air matanya dng saputangan; ia segera ~ tinta pd tulisannya supaya cepat kering

sudah

su.dah [adv] (1) telah jadi; telah sedia; selesai: setelah -- , kirimkan lekas-lekas baju itu

dana asuransi

dana yg diciptakan untuk mengganti kerugian seseorang yg menanggung risiko sendiri; -- bantuan dana (persediaan uang) untuk membantu suatu usaha, terutama dl keadaan darurat: sudah tersedia -- bantuan untuk membangun kembali sekolah dasar yg ambruk itu
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "pengurus tetap" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).