Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "penghinaan thd pengadilan" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase penghinaan thd pengadilan menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata penghinaan thd pengadilan.

definisi penghinaan thd pengadilan

penghinaan thd pengadilan= peng.hi.na.an thd pengadilan [Kom] publikasi pemberitaan atau komentar dl surat kabar yg dapat merintangi jalannya pengadilan yg sedang berlangsung

Lebih lanjut mengenai penghinaan thd pengadilan
Contoh kalimat untuk "penghinaan thd pengadilan"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "penghinaan thd pengadilan" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata penghinaan thd pengadilan untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai penghinaan thd pengadilan

penghinaan thd pengadilan terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

penghinaan

peng.hi.na.an [n] proses, cara, perbuatan menghina(kan); menistakan: ~ yg dilontarkan kepadanya betul-betul keterlaluan

atau

[p] kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan): Anda boleh memilih yg mana saja, majalah, buletin, -- surat kabar

berlangsung

ber.lang.sung [v] (1) terus berlaku; melanjut: pertempuran ~ hingga pagi; (2) sedang berlaku (diadakan, dibuat, dsb); terjadi: upacara pelantikan ~ baik; perundingan yg sedang ~

dapat

da.pat [adv] mampu; sanggup; bisa; boleh; mungkin: serangan musuh tidak -- ditahan; isi hatinya tidak -- kita ketahui; (2) v cak menerima; memperoleh: pemuda yg membacok temannya itu -- hukuman penjara tiga bulan; (3) v ditemukan; tertangkap dsb: ke mana pun dicarinya, anting itu tidak -- juga

kabar

ka.bar [n] laporan tt peristiwa yg biasanya belum lama terjadi; berita; warta: dia mendapat -- bahwa saudaranya naik haji

komentar

ko.men.tar [n] ulasan atau tanggapan atas berita, pidato, dsb (untuk menerangkan atau menjelaskan): kabar itu disertai -- dr redaksi; ia tidak memberikan -- apa-apa atas pidato tokoh partai itu

merintangi

me.rin.tangi [v] (1) mengalangi; mengalang-alangi: pohon yg tumbang di jalan itu ~ kendaraan yg akan lewat; (2) mengganggu; mengusik: jangan ~ orang yg sedang bekerja

pemberitaan

pem.be.ri.ta.an [n] (1) proses, cara, perbuatan memberitakan (melaporkan, memaklumkan); (2) perkabaran; maklumat

pengadilan

peng.a.dil.an [n] (1) dewan atau majelis yg mengadili perkara; mahkamah; (2) proses mengadili; (3) keputusan hakim: banyak yg tidak puas akan ~ hakim itu; (4) sidang hakim ketika mengadili perkara: di depan ~ terdakwa memungkiri perbuatannya; (5) rumah (bangunan) tempat mengadili perkara: rumahnya terletak di depan kantor ~ negeri

sedang

se.dang [adv] (1) masih dl melakukan sesuatu; lagi; baru (saja): ia -- belajar mengetik; (2) dl pd (itu); sementara; dl waktu (itu): -- (ia) hendak pergi, hujan pun mulai turun [a] (1) menengah (tidak kurang dan tidak lebih; tidak besar dan tidak kecil, dsb): ia hanya mempunyai nilai yg -- di kelasnya sehingga tidak mungkin menjadi juara kelas; (2) patut; pantas: upah yg diterimanya per hari sudah -- baginya; (3) cukup: gajinya hanya -- untuk makan dua minggu; (4) kena ukurannya; cocok pd tubuh, dsb: baju kakaknya ternyata -- juga untuknya; (5) sederhana; tidak melampaui batas; ugahari: kehidupan mereka -- saja [p] sedangkan
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "penghinaan thd pengadilan" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).