Kamus ini menjelaskan arti kata/frase pengakuan pemerintah menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata pengakuan pemerintah.
pengakuan pemerintah= peng.a.ku.an pemerintah [Pol] tindakan resmi (spt tukar-menukar duta besar) yg mengakui adanya pemerintahan dan berarti kesiapan untuk mengadakan hubungan resmi
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "pengakuan pemerintah" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata pengakuan pemerintah untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Lebih lanjut mengenai pengakuan pemerintah
pengakuan pemerintah terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
pengakuan |
peng.a.ku.an [n] proses, cara, perbuatan mengaku atau mengakui |
berarti |
ber.ar.ti [v] (1) mengandung maksud: jika ibu marah, itu tidak ~ beliau benci kepadamu; (2) berfaedah; berguna: mungkin pertolongan saya ini tak ~ bagi penderitaanmu yg begitu besar; (3) sama artinya dng; sama halnya dng: mengambil milik orang tanpa permisi ~ mencuri |
dan |
[p] penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yg setara, yg termasuk tipe yg sama serta memiliki fungsi yg tidak berbeda: ayah -- ibu, bibi -- paman, serta para anak, cucu, -- kemenakan bersama-sama merayakan 50 tahun perkawinan nenek mereka [n Olr] kelas atau tingkatan (I, II, III, IV, dsb) untuk yudo, karate, kempo |
duta |
du.ta [n] (1) orang yg diutus oleh pemerintah (raja dsb) untuk melakukan tugas khusus, biasanya ke luar negeri; utusan; misi: Raja akan mengirimkan -- penjemput yg dikawal oleh satuan kehormatan; (2) orang yg mewakili suatu negara di negara lain untuk mengurus kepentingan negara yg diwakilinya, membantu dan melindungi warga negaranya yg tinggal di negara itu, dsb |
hubungan |
hu.bung.an [n] (1) keadaan berhubungan: ~ yg harmonis antara suami istri perlu dibina; (2) kontak: untuk membeli barang itu dng harga yg lebih murah sebaiknya kita mengadakan ~ langsung dng produsen; (3) sangkut-paut: jabatan yg dipegangnya itu tidak ada ~ nya dng keahliannya; (4) ikatan; pertalian (keluarga, persahabatan, dsb): antara mereka masih ada ~ keluarga; ~ persahabatan antara bangsa-bangsa Asia Tenggara |
mengadakan |
meng.a.da.kan [v] (1) menjadikan; menciptakan: Tuhan ~ langit dan bumi; (2) menyebabkan ada; menyediakan (uang, perlengkapan, tempat); mendirikan (perkumpulan): dng uang dia dapat ~ segala yg belum ada; (3) menimbulkan; mendatangkan: ~ perselisihan; (4) menyelenggarakan (pesta, pertunjukan); (5) melakukan (tindakan, perubahan): pesawat tempur musuh ~ serangan udara; Pemerintah ~ perubahan undang-undang |
mengakui |
meng.a.kui [v] (1) mengaku akan (kesalahan, dosa, dsb): terdakwa telah ~ perbuatannya; (2) menyatakan sah (benar, berlaku, dsb): belum semua negara ~ negara baru itu; (3) menyatakan berhak (atas): ia ~ barang itu padahal bukan miliknya; (4) memasuki (tt setan, jin, dsb): orang halus telah ~ anak yg malang itu |
pemerintah |
pe.me.rin.tah [n] (1) sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; (2) sekelompok orang yg secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; (3) penguasa suatu negara (bagian negara): ~ negeri dimisalkan pengemudi negara; negara memerlukan ~ yg kuat dan bijaksana; (4) badan tertinggi yg memerintah suatu negara (spt kabinet merupakan suatu pemerintah): beberapa anggota DPR meminta supaya ~ segera menyerahkan rancangan undang-undang itu ke DPR; jawaban ~ dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri; (5) negara atau negeri (sbg lawan partikelir atau swasta): baik sekolah ~ maupun sekolah partikelir harus dibangun tiga tingkat; (6) pengurus; pengelola: ~ perkebunan dan tambang |
pemerintahan |
pe.me.rin.tah.an [n] (1) proses, cara, perbuatan memerintah: ~ yg berdasarkan demokrasi; gubernur memegang tampuk ~ di Daerah Tingkat I; (2) segala urusan yg dilakukan oleh negara dl menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara |
resmi |
res.mi [a] (1) sah (dr pemerintah atau dr yg berwajib); ditetapkan (diumumkan, disahkan) oleh pemerintah atau instansi yg bersangkutan: penjelasan -- akan diberikan oleh Presiden; (2) formal: pakaian -- |
Jika informasi mengenai "pengakuan pemerintah" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.
Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).