Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "pengakuan de facto" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase pengakuan de facto menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata pengakuan de facto.

definisi pengakuan de facto

pengakuan de facto= peng.a.ku.an de facto [Lt Pol] pengakuan thd suatu pemerintahan yg secara nyata menjalankan kekuasaan efektif pd suatu negara atau wilayah

Lebih lanjut mengenai pengakuan de facto
Contoh kalimat untuk "pengakuan de facto"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "pengakuan de facto" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata pengakuan de facto untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai pengakuan de facto

pengakuan de facto terdiri dari 3 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

pengakuan

peng.a.ku.an [n] proses, cara, perbuatan mengaku atau mengakui

atau

[p] kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan): Anda boleh memilih yg mana saja, majalah, buletin, -- surat kabar

efektif

efek.tif [a] (1) ada efeknya (akibatnya, pengaruhnya, kesannya); (2) manjur atau mujarab (tt obat); (3) dapat membawa hasil; berhasil guna (tt usaha, tindakan); mangkus; (4) mulai berlaku (tt undang-undang, peraturan)

kekuasaan

ke.ku.a.sa.an [n] (1) kuasa (untuk mengurus, memerintah, dsb): dia telah menggunakan ~ nya secara sewenang-wenang; (2) kemampuan; kesanggupan: tiada ~ selain ~ Allah untuk menciptakan dunia; (3) daerah (tempat dsb) yg dikuasai: bekas raja itu tidak mau pergi dr daerah bekas ~ nya meskipun sudah kalah perang; (4) kemampuan orang atau golongan untuk menguasai orang atau golongan lain berdasarkan kewibawaan, wewenang, karisma, atau kekuatan fisik; (5) Huk fungsi menciptakan dan memantapkan kedamaian (keadilan) serta mencegah dan menindak ketidakdamaian atau ketidakadilan

negara

ne.ga.ra [n] (1) organisasi dl suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat; (2) kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya: kepentingan -- lebih penting dp kepentingan perseorangan

nyata

nya.ta [a] (1) terang (kelihatan, kedengaran, dsb); jelas sekali; kentara: huruf dl buku itu tidak -- sehingga sukar dibaca; (2) benar-benar ada; ada buktinya; berwujud: tunjukkan kasih sayangmu dng tindakan --; (3) terbukti: makin lama makin -- kecurangannya

pemerintahan

pe.me.rin.tah.an [n] (1) proses, cara, perbuatan memerintah: ~ yg berdasarkan demokrasi; gubernur memegang tampuk ~ di Daerah Tingkat I; (2) segala urusan yg dilakukan oleh negara dl menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara

secara

se.ca.ra [p] (1) sebagai; selaku: hendaklah kamu bertindak ~ laki-laki; (2) menurut (tt adat, kebiasaan, dsb): perkawinan akan dilangsungkan ~ adat keraton; (3) dng cara; dng jalan: perselisihan itu akan diselesaikan ~ damai; ia diperlakukan ~ tidak adil; (4) dengan: hal itu diuraikan ~ ringkas; serangan itu dilakukan ~ besar-besaran

suatu

su.a.tu [num] satu; hanya satu (untuk menyatakan benda yg kurang tentu): -- pun tidak; -- hari

wilayah

wi.la.yah [n] daerah (kekuasaan, pemerintahan, pengawasan, dsb); lingkungan daerah (provinsi, kabupaten, kecamatan)
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "pengakuan de facto" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).