Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "pengadilan negeri" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase pengadilan negeri menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata pengadilan negeri.

definisi pengadilan negeri

pengadilan negeri= peng.a.dil.an negeri badan peradilan pd tingkat pertama yg berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum dl daerah hukumnya

Lebih lanjut mengenai pengadilan negeri
Contoh kalimat untuk "pengadilan negeri"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "pengadilan negeri" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata pengadilan negeri untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai pengadilan negeri

pengadilan negeri terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

pengadilan

peng.a.dil.an [n] (1) dewan atau majelis yg mengadili perkara; mahkamah; (2) proses mengadili; (3) keputusan hakim: banyak yg tidak puas akan ~ hakim itu; (4) sidang hakim ketika mengadili perkara: di depan ~ terdakwa memungkiri perbuatannya; (5) rumah (bangunan) tempat mengadili perkara: rumahnya terletak di depan kantor ~ negeri

badan

ba.dan [n] (1) tubuh (jasad manusia keseluruhan); jasmani; raga; awak: akibat kecelakaan itu -- nya cacat; (2) batang tubuh manusia, tidak termasuk anggota dan kepala; (3) bagian utama dr suatu benda; awak: -- perahu (kapal); -- pesawat; (4) diri (sendiri): tuan -- lah yang harus datang menghadap; (5) sekumpulan orang yg merupakan kesatuan untuk mengerjakan sesuatu: di samping -- pengurus, koperasi itu mempunyai -- penasihat

berkuasa

ber.ku.a.sa [v] mempunyai kuasa (dl berbagai-bagai arti, spt berkesanggupan, berkemampuan, berwenang, berkekuatan)

daerah

da.e.rah [n] (1) bagian permukaan bumi dl kaitannya dng keadaan alam dsb yg khusus: -- khatulistiwa (kutub, padang pasir, pantai, pegunungan, dsb); (2) lingkungan pemerintah; wilayah: -- kabupaten (provinsi, negara, dsb); (3) selingkungan tempat yg dipakai untuk tujuan khusus; kawasan: -- industri (perkantoran, pertokoan, dsb); (4) tempat sekeliling atau yg termasuk dl lingkungan suatu kota (wilayah dsb): -- Jakarta dan sekitarnya; (5) tempat dl satu lingkungan yg sama keadaannya (iklimnya, hasilnya, dsb): -- tropis; -- penghasil kopra; (6) tempat yg terkena peristiwa yg sama: -- banjir (bergolak, pertempuran, wabah, dsb); (7) bagian permukaan tubuh: -- payudara (pergelangan kaki, perut, dsb); -- aliran sungai daerah sekitar sungai, yg melebar sampai ke punggung bukit (gunung) yg merupakan daerah sumber air, tempat semua curahan air hujan yg jatuh di atasnya mengalir ke dl sungai: -- aliran sungai yg gundul itu harus dihutankan kembali dan dilestarikan

hukum

hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

mengadili

meng.a.dili [v] memeriksa, menimbang, dan memutuskan (perkara, sengketa); menentukan mana yg benar (baik) dan mana yg salah (jahat): hakim ~ perkara pembunuhan

negeri

ne.ge.ri [n] (1) tanah tempat tinggal suatu bangsa: ia melanjutkan sekolah ke -- Belanda; (2) kampung halaman; tempat kelahiran: -- nya yg asli bukanlah Makassar; (3) negara; pemerintah (lawan kata swasta): krn ia bersekolah di SMU -- , biayanya pun tidak begitu besar; (4) nagari

peradilan

per.a.dil.an [n] segala sesuatu mengenai perkara pengadilan: lembaga hukum bertugas memperbaiki ~

perkara

per.ka.ra [n] (1) masalah; persoalan: ini hanya -- kecil saja; (2) urusan (yg perlu diselesaikan atau dibereskan): ia tersangkut -- polisi; masalah itu adalah -- saya, bukan urusanmu; (3) tindak pidana: kedua saudagar besar itu tersangkut dl -- penyelundupan; (4) tentang; mengenai: sudahlah, -- uang jangan kaurisaukan; (5) cak karena: perkelahian itu hanya -- uang seribu rupiah

pertama

per.ta.ma [num] (1) kesatu: syarat -- , harus berijazah SMU, kedua berbadan sehat, dan ketiga, mau ditempatkan di mana saja; (2) mula-mula: dialah yg -- kali melihat kejadian itu; (3) terutama; terpenting: keamanan adalah syarat yg -- untuk memperbaiki perekonomian negara
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "pengadilan negeri" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).