Web Analytics Made Easy -
StatCounter
"Kamus Arti Kata dan Arti Nama Rebanas"

arti kata/frase "pendukung hukum" Menurut KBBI Edisi III

Kamus ini menjelaskan arti kata/frase pendukung hukum menurut KBBI Edisi III. Selain arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang menggunakan kata pendukung hukum.

definisi pendukung hukum

pendukung hukum= pen.du.kung hukum subjek hukum (orang yg sedang dl beperkara spt tertuduh dl pengadilan pidana)

Lebih lanjut mengenai pendukung hukum
Contoh kalimat untuk "pendukung hukum"

Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "pendukung hukum" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata pendukung hukum untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.

Lebih lanjut mengenai pendukung hukum

pendukung hukum terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:

pendukung

pen.du.kung [n] (1) orang yg mendukung; (2) penyokong; pembantu; penunjang; (3) El tiang listrik yg mendukung gaya vertikal dan gaya horizontal akibat angin pd kawat

beperkara

be.per.ka.ra [v] mempunyai perkara atau urusan; berurusan: pd waktu ini ia sedang ~ dng polisi

hukum

hu.kum [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis

pengadilan

peng.a.dil.an [n] (1) dewan atau majelis yg mengadili perkara; mahkamah; (2) proses mengadili; (3) keputusan hakim: banyak yg tidak puas akan ~ hakim itu; (4) sidang hakim ketika mengadili perkara: di depan ~ terdakwa memungkiri perbuatannya; (5) rumah (bangunan) tempat mengadili perkara: rumahnya terletak di depan kantor ~ negeri

sedang

se.dang [adv] (1) masih dl melakukan sesuatu; lagi; baru (saja): ia -- belajar mengetik; (2) dl pd (itu); sementara; dl waktu (itu): -- (ia) hendak pergi, hujan pun mulai turun [a] (1) menengah (tidak kurang dan tidak lebih; tidak besar dan tidak kecil, dsb): ia hanya mempunyai nilai yg -- di kelasnya sehingga tidak mungkin menjadi juara kelas; (2) patut; pantas: upah yg diterimanya per hari sudah -- baginya; (3) cukup: gajinya hanya -- untuk makan dua minggu; (4) kena ukurannya; cocok pd tubuh, dsb: baju kakaknya ternyata -- juga untuknya; (5) sederhana; tidak melampaui batas; ugahari: kehidupan mereka -- saja [p] sedangkan

subjek

sub.jek [n] (1) pokok pembicaraan; pokok bahasan; (2) Ling bagian klausa yg menandai apa yg dikatakan oleh pembicara; pokok kalimat; (3) pelaku: dl pengkajian itu manusia dapat berperan sbg -- di samping sbg objek pengkajian; (4) mata pelajaran: bahasa Indonesia merupakan -- pokok di sekolah; (5) orang, tempat, atau benda yg diamati dl rangka pembuntutan sbg sasaran

tertuduh

ter.tu.duh [v] dituduh; (2) n orang yg dituduh; terdakwa

subjek gramatikal

subjek

hukum acara

hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa

hukum acara perdata

hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal
Simpan Informasi Agar Tidak Hilang

Jika informasi mengenai "pendukung hukum" ini bermanfaat, silakan anda bagikan ke teman atau simpan di akun media sosial memakai menu berikut.

DISCLAIMER
Jika Terdapat Kesalahan Penerjemahan Kata atau Nama dalam Kamus Rebanas ini, Anda dapat membandingkan dengan kamus yang anda miliki. Terima Kasih
Index KBBI Edisi III
Tentang KBBI Edisi III

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan atau KBBI daring merupakan versi online dari KBBI edisi ketiga yang diluncurkan pada tahun 2008.

Kamus ini memuat 78.000 lema. Isi (kata dan arti) dalam kamus ini merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (dahulu Pusat Bahasa).